


Palembang, KoranSN
Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yakni Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, yang merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Kamis (23/12/2021).
“Sidangnya digelar akhir tahun ini, yakni tanggal 30 Desember 2021,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jadwal sidang tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut.
Adapun Majelis Hakim tersebut terdiri dari; Hakim Ketua Abdul Aziz SH MH dan Hakim Anggota yakni Yoserizal SH MH serta Waslam Makhsid SH MH.
“Ditetapkannya Majelis Hakim dan jadwal persidangan setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Palembang,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



