




Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu (22/12/2021) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yakni Suhandy ke Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam pelimpahan tersebut, berkas perkara tersangka Suhandy diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Palembang Cecep Sudrajat SH MH.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ihsan usai melimpahkan berkas perkara mengatakan, dalam perkara tersebut baru berkas tersangka Suhandy yang dilimpahkan ke PN Palembang.
Dimana dalam dugaan kasus ini, tersangka Suhandy disangkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>


