

Sekayu, KoranSN
Akses jalan masuk menuju Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Pusat Air Bersih (PDAM) Kecamatan Sungai Lilin, ditutup oleh pemilik lahan, karena dianggap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak komitmen dalam kesepakatan awalnya.
“Akses jalan itu kami tutup permanen, karena dianggap Pemkab Muba telah ingkar janji. Mulanya kami tawarkan tanah ukuran 40 x 40 meter untuk lokasi central air bersih dan lahan ukuran 40 x 40 meter untuk bangunan gedung Damkar itu dengan kesepakatan bahwa pihak Pemkab Muba bersedia melakukan pengecoran akses jalan pada lahan ukuran lebar sekitar 12 meter dan panjang sekitar 200 meter, kemudian dengan dibangunnya dua unit tempat itu disepakati bisa mempekerjakan minimal ada 3 orang,” ungkap pemilik lahan, Musa, Rabu (6/3/2019).
Musa mengharapkan, Pemkab Muba ada itikad baik, jika tidak ada itikad baik, lokasi yang dulu diserahkan untuk akses jalan, akan dibangun ruko dan rumah bedeng. “Tetapi jika Pemkab Muba masih menghendaki lahan itu untuk akses jalan, kami minta per meternya Rp1,5 juta,” tegas Musa.
Terkait masalah itu, Pemkab Muba melalui Camat Singai Lilin, Emiliya Afriyanita saat diminta konfirmasinya via telepon mengatakan bahwa jalan Damkar dan PDAM untuk tahun 2018 lalu sudah di anggarkan termasuk untuk proses pembebasan pun telah berjalan, akan tetapi batal dibebaskan karena pihak KJPP menilai jalan Damkar tersebut tidak perlu dibebaskan lagi. (tri)