

Muba, KoranSN
Mulai Oktober 2023 ini, pekerja di Bumi Serasan Sekate yang tercover BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami insiden kecelakaan kerja biaya pengobatannya selama di Puskesmas hingga Rumah Sakit akan ditanggung full.
Hal ini diketahui saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Novotel Hotel Palembang, Kamis (21/9/2023) lalu.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan antara Dinas Kesehatan Muba, dan Puskesmas Se-Kabupaten Muba dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Suhardi Achmad dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun dengan Pemerintah Kabupaten Muba dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Penandatanganan PKS ini dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


