

DALAM pengusutan kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015, alat bukti baru yang kemungkinan dapat ditemukan baik dalam fakta persidangan dan pengembangan penyidikan dapat menyeret tersangka baru dalam kasus dugaan ini.
Demikian diungkapkan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati.
Menurutnya, untuk dugaan tersangka baru dalam kasus dugaan ini bisa saja ditetapkan KPK selain empat tersangka yang telah menjadi terpidana (Syamsyudin Fei, Faisyar, Bambang Kariyanto, Adam Munandar), dan enam tersangka (Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan isteri Lucianty, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba non aktif, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, Aidil Fitri), yang dalam waktu dekat akan didisangkan di Palembang.
“Untuk dugaan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Muba ini, bisa saja ditetapkan oleh KPK selama didapati dua alat bukti yang cukup. Jadi, apabila nanti kita (KPK) menemukan alat bukti baru dugaan keterlibatan tersangka lainnya tentunya KPK akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan ini,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Yuyuk, untuk enam tersangka yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Pelambang yakni; Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan isteri Lucianty, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba non aktif, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri, kini tempat penahanan keenam tersangka telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan Rutan Polda Metro Jaya, ke Rutan yang berada di Kota Palembang.
“Pemindahan tahanan enam tersangka ini terkait persidangan para tersangka yang akan digelar di Palembang. Selain itu, pemindahan tahanan dilakukan karena berkas perkara enam tersangka kini telah tahap II, dan masuk ke tahap penuntutan JPU KPK,” tandasnya.
Di tempat terpisah Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho didampingi M Wiraksajaya, yang menyerahkan ke enam tersangka ke Rutan Kelas I A Pakjo dan Rutan Wanita Merdeka Palembang mengatakan, dalam perkara ini, berkas enam tersangka berada dalam dua berkas.
“Berkas perkaranya ada dua terdiri dari; tersangka Pahri Azhari dan Lucianty dalam satu berkas perkara. Sementara satu berkas perkaranya lagi yakni; berkas tersangka Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, yang keempatnya dalam satu berkas perkara. Keenam tersangka ini kita tempatkan di dua Rutan di Palembang, dimana untuk tersangka Pahri Azhari dan empat unsur pimpinan DPRD Muba non aktif kita tempatkan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka Lucianty kita tempatkan di Rutan wanita Merdeka Palembang,” ungkapnya. (dedi suhendra)


