Alat Peraga Kampanye Masuk DMJ, Siap-siap Ditertibkan

Tampak suasana rapat koordinasi sedang berlangsung. (foto-sunardi/koransn)

Muratara, KoranSN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masuk ke daerah milik jalan (DMJ) jika lewat dari tanggal 18 februari 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawair mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) dengan perwakilan partai politik dan stake holder disepakati bahwa dari perbatasan Musi Rawas (Mura) sampai dengan perbatasan Kabupaten Surulangun Provinsi Jambi, setiap APK yang masuk DMJ (25 meter dari badan jalan) harus ditertibkan per tanggal 17 Februari 2019 sampai pukul 00.00 Wib.

“Rencananya, kami pelaksanaannya pada Senin pagi tanggal 18 Februari 2019 bersama tim, tim nanti terdiri dari Bawaslu, kemudian kita menggandeng stake holder yang ada, khususnya Pol PP, Dishub, Kesbangpol, TNI dan Polri untuk menertibkan APK apabila mereka melanggar dari kesepakatan,” kata Munawir, Kamis (14/2/2019).

Dalam rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Muratara memberikan waktu selama empat hari supaya partai politik peserta pemilu memberikan informasi kepada calon legislatif (Caleg) secara individu untuk menertibkan APK-nya.

Baca Juga :   Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Pasar Bawah Lahat Capai 40%

“Kalau bisa APK yang ada jangan terbuang sia sia, jika sudah dieksekusi, jika sudah ditertibkan, APK ini akan menjadi alat sitaan negara. Nah, bagi teman-teman caleg, selama empat hari kedepan kalau bisa APK nya tolong digeser ke tempat yang selayaknya,” imbuhnya.

Munawir menjelaskan, tempat APK yang dilarang itu sangat sedikit, tapi tempat yang diperbolehkan sangat banyak sekali.

“Tempat yang dilarang yaitu DMJ, di taman, di pohon-pohon, di tiang listrik, di sekolahan, di rumah ibadah, di warung warung di pinggir jalan dan sebagainya. Nah, itu tadi tempat-tempat yang dilarang, sedangkan tempat yang tidak dilarang masih banyak sekali dan manfaatkanlah tempat-tempat itu,” katanya.

Dalam satu dua hari ini atau sebelum pelaksanaan penertibah APK sambung Munawir, Bawaslu Kabupaten Muratara akan memberikan himbauan serta ke ikut sertaan partai politik dalam membersihkan APK yang sudah dinyatakan disterilkan.

Munawir berharap kepada seluruh partai pllitik yang hadir untuk memberikan informasi kepada individu calegnya.

Baca Juga :   2 Tahun, Pemkot Lubuklinggau Bedah 838 Unit Rumah Tak Layak Huni

“Kita tidak berharap ketika pelaksanaan pembersihan APK, ada beberapa caleg yang keberatan terhadap pembersihan APK karna masalah ini sudah kesepakatan kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Muratara, Firdaus mengatakan, pihaknya cuma membantu Bawaslu untuk menertibkan APK jika ada yang melanggar.

“Kami hanya membantu komisi pemilihan umum kabupaten/kota dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota dalam penertiban alat peraga kampanye (baliho, poster, spanduk dan lain-lain) di daerah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Kasat Pol PP.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muratara, Taufik Anwar mengatakan hasil rakor pada hari ini adalah menyamakan persepsi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Apa yang menjadi aturan, kami peserta pemilu baik dari partai maupun dari caleg kami sepakat,” kata Taufik Anwar.

Menurut Taufik, yang namanya taat undang-undang itu, setiap warga negara wajib yang penting ada azas keadilan. (snd)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok

Muara Enim,KoranSN Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., Rabu (31/05/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!