Alex: Tidak Ada Penambahan Waktu Libur

Alex Noerdin

Palembang, SN

Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di ruang lingkup Pemprov Sumsel untuk tidak menambah waktu libur. Sesuai jadwal, cuti bersama libur hari raya Idul Fitri 1436 H, mulai 15-21 Juli 2015 mendatang.

“Sebenarnya pemberitahuan untuk tidak menambah waktu libur ini tidak perlu dihimbau lagi karena ini sudah setiap tahun dilakukan. Pokoknya para PNS pas hari kerja masuk kerja,” katanya, Senin (13/7).

Untuk para PNS yang masih bandel dengan menambah hari libur nanti akan diberikan sanksi yang telah diatur di undang-undang yang berlaku.

“Jelas ada sanksi bagi para pegawai yang tidak masuk kerja, sanksinya ya sanksi administrasi berupa teguran lisan dan lainnya. Selain itu, setelah masa libur lebaran habis, maka para PNS akan bekerja seperti biasa atau pengurangan jam kerja yang diberlakukan pada waktu bulan puasa akan dicabut,” ujar Alex.

Alex mengungkapkan, hari libur lebaran 1436 H ini tidak berlaku bagi PNS yang berada di instansi pemerintahan di bidang publik.

“PNS yang bekerja di bidang pelayanan seperti di Rumah Sakit (RS), penerbangan, stasiun, pelabuhan, lembaga pemasyarakatan, PBK, TNI dan Polri tidak libur secara penuh karena masih harus memberikan pelayanan secara full. Libur mereka diatur oleh kepala instansi masing-masing. Hal ini dilakukan agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan seperti biasa atau 24 jam,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, PNS yang berada diruang lingkup Pemprov Sumsel mendapatkan hari libur untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yaitu selama 6 hari.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel, PNS Pemprov Sumsel akan mendapatkan libur selama 6 hari yang dimulai dari hari Kamis sampai dengan hari selasa nanti dan SE ini sudah kita edarkan ke setiap instansi atau SKPD yang ada di ruang lingkup Pemprov Sumsel,” katanya.

Bagi PNS yang bermalas-malasan untuk masuk kerja setelah libur hari raya idul fitri maka akan diberikan sanksi oleh pihaknya. Namun pihaknya masih akan melihat sebab atau alasan mengapa pegawai tersebut tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Baca Juga :   Pemetaan Lahat Gambut Mulai Dilakukan

“Apabila ada PNS yang menderita sakit perut dan membutuhkan perawatan atau opname di Rumah Sakit (RS), maka akan kita berikan toleransi dan malah akan kita berikan izin tapi kalau tidak ada alasan yang kuat atau penting tentunya akan kita berikan sanksi kepada pegawai yang bolos itu. Artinya tidak semua PNS yang tidak masuk kerja pada hari Rabu akan mendapatkan sanksi,” ujar Mukti.

Mukti mengungkapkan, pihaknya yakin dan optimis bahwa PNS yang ada di ruang lingkup Pemprov Sumsel akan masuk bekerja tepat waktu seusai menjalani masa libur lebaran karena para pegawai diruang lingkup Pemprov Sumsel sudah terbiasa dengan bekerja tepat waktu. Meskipun begitu kita akan tetap melakukan pengawasan pada hari pertama masuk kerja setelah libur nanti.

“Biasanya yang tidak masuk itu karena cuti atau lagi ditugaskan di luar kota. Yang jelas akan kita lihat nanti, jika memang ada yang bolos maka akan kita berikan sanksi,” ungkap Mukti. (yun)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!