Amankan 2 Kg Ganja dan Oknum Polisi, Polisi Gerebek Pasutri Bandar Ganja

Kasatres Narkoba AKP Bustomi bersama Bandar Ganja pasutri dan oknum polisi bersama barang bukti

Muara Enim,SN
Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim patut diacungi jempol, karena berhasil mengungkap bandar ganja seberat 2 kilogram seharga Rp 7.200.000.

Selain membekuk  pasangan suami istri, salah seorang oknum polisi berpangkat brigadir SL  turut digelandang.

Pasangan suami istri yakni, Evanto (28) dan Emilia (25) sedangkan oknum polisi yang berpangkat brigadir SL bertugas di Polsek Lubai.

Penyergapan bandar ganja ini tidak mudah, sebab tim Satres Narkoba telah melakukan pengintaian selama 4 hari lamanya. Buah dari kerja keras tersebut membuahkan hasil.

Jumat (7/8) sekitar pukul 12.20 wib, petugas melakukan penyergapan di rumah tersangka pasangan suami istri tersebut yang terletak di Dusun 5 Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Di rumah tersebut, rupanya petugas mendapati salah seorang oknum anggota polisi (SL), belum diketahui apa tujuan anggota tersebut di rumah bandar ganja itu.

Karena, panik pasangan suami istri ini membuang bungkusan ganja yang tersimpan dalam tas  yang dibuang ketempat tumpukan sampah samping rumahnya.

Baca Juga :   Sungai Lilin Juara Umum STQ XXIV Kabupaten Muba

Aksi pasangan suami istri ini, rupanya diketahui petugas yang melakukan penggeledahan dari dalam sampai ke luar rumah.

Selain ganja 2 kg, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, timbangan 2 buah, timbangan digital dan timbangan biasa, serta  uang hasil penjualan ganja Rp 2.480.000.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasatres Narkoba AKP Bustomi, Jumat (7/8) sekitar pukul 17.00 wib, mengatakan, penangkapan bandar ganja yang merupakan pasangan suami istri ini adalah target operasi petugas sejak berapa bulan terakhir.

Dari pengakuan bandar tersebut, kalau bisnisnya itu baru digelutinya sejak dua bulan terakhir ini.

Dijelaskan Bustomi, ganja tersebut dikirimkan melalui jasa kurir yang diantar langsung dua minggu sekali kepada tersangka.

“Setiap pengiriman, tersangka mendapat jatah 2 kg seharga Rp 7.200.000,”sebut Bustomi.

Baca Juga :   Lurah Patih Galung Prabumulih Diajukan ke DPRD

Pihaknya masih mendalami pemeriksan kepada pasutri tersebut, untuk mengungkap pemasok ganjanya.

Mengenai oknum polisi SL kata Bustomi, pihak akan memintai keterangannya untuk mengetahui kaitannya dengan bandar ganja tersebut, sebab, SL saat penyergapan berlangsung berada di rumah tersangka bandar ganja.

“Oknum SL sudah kita tes urinnya, tetapi masih namun hasilnya,”tegas Bustomi.

Dari pengakuan SL terang Bustomi, kalau SL hanya berkunjung saja, namun pihaknya masih akan mengambil keteranganya  SL. Dan keterangan tersangka bandar ganja tersebut, apakah ada keterlibatan SL  atau tidak.

“Kalau dalam keterangan pasutri nanti, SL, ada terlibat, maka kita akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku,”tegas Bustomi kepada awak media.

Bandar narkoba tersebut terang Bustomi akan dijerat dengan pasal 111 Undang-undang  No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya,  minimal 4 tahun sampai 12 penjara. (yud)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi

PALI, KoranSN Satuan Samapta Polres PALI kembali melakukan Patroli Perintis Presisi untuk memberikan rasa aman …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!