
Muara Enim,SN
Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim patut diacungi jempol, karena berhasil mengungkap bandar ganja seberat 2 kilogram seharga Rp 7.200.000.
Selain membekuk pasangan suami istri, salah seorang oknum polisi berpangkat brigadir SL turut digelandang.
Pasangan suami istri yakni, Evanto (28) dan Emilia (25) sedangkan oknum polisi yang berpangkat brigadir SL bertugas di Polsek Lubai.
Penyergapan bandar ganja ini tidak mudah, sebab tim Satres Narkoba telah melakukan pengintaian selama 4 hari lamanya. Buah dari kerja keras tersebut membuahkan hasil.
Jumat (7/8) sekitar pukul 12.20 wib, petugas melakukan penyergapan di rumah tersangka pasangan suami istri tersebut yang terletak di Dusun 5 Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Di rumah tersebut, rupanya petugas mendapati salah seorang oknum anggota polisi (SL), belum diketahui apa tujuan anggota tersebut di rumah bandar ganja itu.
Karena, panik pasangan suami istri ini membuang bungkusan ganja yang tersimpan dalam tas yang dibuang ketempat tumpukan sampah samping rumahnya.
Aksi pasangan suami istri ini, rupanya diketahui petugas yang melakukan penggeledahan dari dalam sampai ke luar rumah.
Selain ganja 2 kg, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, timbangan 2 buah, timbangan digital dan timbangan biasa, serta uang hasil penjualan ganja Rp 2.480.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasatres Narkoba AKP Bustomi, Jumat (7/8) sekitar pukul 17.00 wib, mengatakan, penangkapan bandar ganja yang merupakan pasangan suami istri ini adalah target operasi petugas sejak berapa bulan terakhir.
Dari pengakuan bandar tersebut, kalau bisnisnya itu baru digelutinya sejak dua bulan terakhir ini.
Dijelaskan Bustomi, ganja tersebut dikirimkan melalui jasa kurir yang diantar langsung dua minggu sekali kepada tersangka.
“Setiap pengiriman, tersangka mendapat jatah 2 kg seharga Rp 7.200.000,”sebut Bustomi.
Pihaknya masih mendalami pemeriksan kepada pasutri tersebut, untuk mengungkap pemasok ganjanya.
Mengenai oknum polisi SL kata Bustomi, pihak akan memintai keterangannya untuk mengetahui kaitannya dengan bandar ganja tersebut, sebab, SL saat penyergapan berlangsung berada di rumah tersangka bandar ganja.
“Oknum SL sudah kita tes urinnya, tetapi masih namun hasilnya,”tegas Bustomi.
Dari pengakuan SL terang Bustomi, kalau SL hanya berkunjung saja, namun pihaknya masih akan mengambil keteranganya SL. Dan keterangan tersangka bandar ganja tersebut, apakah ada keterlibatan SL atau tidak.
“Kalau dalam keterangan pasutri nanti, SL, ada terlibat, maka kita akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku,”tegas Bustomi kepada awak media.
Bandar narkoba tersebut terang Bustomi akan dijerat dengan pasal 111 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 4 tahun sampai 12 penjara. (yud)


