

Empatlawang, KoranSN
Seorang anak di bawah umur berusia 11 tahun di Kabupaten Empat Lawang digagahi oleh pelaku yang tak lain ayah tiri korban. Kini pelaku telah ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
“Saat itu, korban sedang ganti pakaian hendak sekolah, tiba-tiba pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto Sik melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail, Selasa (26/2/2019).
Ditambahkannya, dalam aksinya pelaku mengancam korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibu korban.
“Korban mengalami defresi atas kejadian tersebut, korban pun memberitahukan perlakuan bejat tersebut kepada neneknya,” terangnya.
Setelah mendengar curhatan cucunya tersebut lalu korban diantarkan melapor ke Mapolres Empat Lawang. Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Polres Empat Lawang langsung menangkap tersangka.
“Pelaku beserta barang bukti dua helai handuk dan satu helai seprei turut diamankan, saat diringkus pelaku tidak memberikan perlawanan, pelaku akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (foy)


