
Palembang, SN
Zulkufli (43), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan RT 4 RW 02 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II, Kamis (30/7) harus merasakan dinginnya ubin penjara Mapolsek IB II Palembang setelah ditangkap dikediamannya.
Zulkifli diringkus karena diduga ikut serta dalam aksi pencurian yang telah dilakukan anaknya sendiri ‘RY’ (DPO) bersama rekannya ‘RZ’ (15) di depot kayu yang berada di Jalan Sultan Masnyur 32 ilir.
Keterlibatan Zulkifli dikarenakan menerima uang hasil curian dari ‘RY’ senilai Rp 20 juta. Uang itu dibelanjakan Zulkifli untuk membeli kulkas, lemari, televisi, kompor gas dan satu unit sepeda motor.
Meskipun ‘RY’ berhasil meloloskan diri namun aparat kepolisian berhasil mengamankan Zulkufli dan ‘RZ’ beserta barang bukti, yang telah dibeli Zulkufli dari uang hasil kejahatan yang dilakukan ‘RY’ dan ‘RZ’.
Saat diamankan Zulkufli mengatakan, jika ia memang mengetahui uang Rp 20 juta yang diterimanya dari ‘RY’ merupakan uang dari hasil curian.
Lantaran ia tak tega melaporkan anaknya sendiri ke pihak kepolisian hingga iapun menerima uang tersebut.
“Saat uang itu diberikan kepada saya, anak saya ‘RY’ mengatakan uang itu hasil curian. Karena tak tega melaporkannya ke polisi jadi saya menerimanya. Bahkan barang-barang dan motor yang saya beli dari uang itu semuanya permintaan dari ‘RY’. Dia (RY) juga meminta saya membayarkan uang sisanya senilai, Rp 4 juta untuk membayar kontrakan rumah,” katanya.
Sementara ‘RZ’ yang merupakan salah satu siswa yang duduk di kelas I SMA menambahkan, saat melakukan aksi pencurian ia hanya berperan mengawasi situasi yang berada di luar.
“Yang masuk ke dalam depot ‘RY’. Kami bisa masuk ke dalam depot setelah merusak jendela. Kata ‘RY’, uang Rp 20 juta itu didapati dari dalam kotak yang ada di salahsatu ruangan di depot kayu tersebut. Kalau saya hanya mengawasi situasi disekitaran saja bahkan saya hanya mendapat bagian, Rp 100 ribu dari ‘RY’,” tandasnya.
Kapolsek IB II Kompol Ahmad Firdaus membenarkan, pihaknya kini telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti. Bahkan saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka ‘RY’ yang telah dijadikan DPO.
“Yang mencuri itu ‘RY’ yang merupakan anak dari tersangka Zulkufli. Saat mencuri dilakukan ‘RY’ bersama rekannya tersangka ‘RZ’. Lalu, uang Rp 20 juta hasil curian dibelanjakan oleh Zulkufli. Dari itu, Zulkufli juga kita proses hukum atas dugaan keikut sertaannya. Atas perbuatanya, para tersangka ini kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ” tegasnya. (ded)


