
Jakarta, SN
Akun Twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berkicau terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Selain menolak kasasi Anas, majelis kasasi menambah hukuman penjara bagi politisi yang pernah menjadi komisioner KPU itu menjadi 14 tahun.
Dalam kicauannya di akun @anasurbaningrum dengan tanda *abah, dan hastag #paluberdarah Rabu, 10 Juni 2015, Anas mengatakan ia menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung tapi tidak dengan isi putusannya.
Ia mengatakan putusan tersebut sangat meremehkan keadilan dan bentuk kezaliman terhadapnya.
Dalam kicauan yang diposting oleh admin akun tersebut, Anas menyebut satu per satu hakim yang menjatuhkan putusan baginya, yaitu Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
Anas menyebut menghormati para hakim itu, namun ia membenci kesewenang-wenangan dalam memutuskan perkara yang didakwakan kepadanya.
“Kesewenangan dan kedzaliman yang dilakukan oleh siapapun, atas nama apapun, wajib dibenci demi keadilan,” kicau akun Anas itu.
Menurutnya, kesewenangan dalam menggerakkan palu putusan bagi majelis hakim adalah membunuh keadilan. Anas juga menyebut putusan vonis dengan brutal adalah tindakan yang membuat palu hakim berlumuran darah.
Anas juga kemudian dengan sinis dalam kicauannya mempersilahkan para hakim yang mengetuk palu bagi dirinya untuk puas dan berbangga diri.
Diketahui, selain melibatgandakan hukuman, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap mantan Ketua Umum PB HMI ini. (vvn)


