Anggota DPRD Diperiksa Jadi Saksi Bupati Muba & Istri





 

bupati Muba dan Istri
Palembang, SN
Untuk melengkapi berkas perkara Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’, tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015, Senin (5/10), penyidik KPK memeriksa saksi dari anggota DPRD Muba.

Demikian dikatakan, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati kepada Suara Nusantara, kemarin sore.

Menurut Yuyuk, saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni, Jaini anggota DPRD Muba periode 2014-2019. Dalam pemeriksaan, Jaini menghadiri panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ‘PA’ dan ‘L’.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ‘PA’ dan ‘L’ yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Disinggung kapan kedua tersangka akan diperiksa penyidik dengan status tersangka. Dikatakan Yuyuk, jika untuk saat ini ia belum mengetahui kapan keduanya akan diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Keduanya memang belum diperiksa sebagai tersangka. Kalau pemeriksaan sebelumnya ‘PA’ dan ‘L’ baru diperiksa penyidik dengan status saksi untuk kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014, dan pengesahan APBD Muba tahun 2015,” tandasnya.

Baca Juga :   Rugikan Negara Rp 13 Miliar, Penyidikan Kasus Kredit Bank Sumsel Babel Terus Diusut

Diketahui Bupati Muba dan istri ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat 14 Agustus 2015 lalu. Keduanya ditetapkan tersangka hasil dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan empat tersangka yang kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tipikor Palembang yakni; Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala BAPPEDA), Bambang Kariyanto (Ketua Fraksi DPRD Muba) dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba).
Dalam kasus dugaan ini, Bupati Muba dan istri diduga sebagai pihak pemberi suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015.

Selain menetapkan ‘PA’ dan ‘L’ menjadi tersangka, hasil pengembangan penyidikan, Jumat 21 Agustus 2015 KPK juga menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka.
Mereka yakni; ‘RI’, (Ketua DPRD Muba) ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (ketiganya merupakan wakil ketua DPRD Muba).

Kasus dugaan suap ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bambang Kariyanto (terdakwa) Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :   Dr Ruben Achmad: Sanksi Pidana Belum Maksimal Hingga Korupsi Banyak Terjadi di Sumsel

Saat melakukan penangkapan di lokasi, tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha telah mengungkapkan, Bupati Muba dan istri ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil dari penyidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Keduanya (‘PA’ dan ‘L’) disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tegasnya saat itu. (ded)

 

 



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Susno Duadji Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Palembang, KoranSN Tokoh masyarakat Sumsel, Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!