Anggota Polda Sumsel Dilarang Cuti!





ilustrasi-anggota polda

Palembang, SN

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Senin (6/7) mengatakan, dalam operasi ketupat tahun ini sebanyak 5000 personel anggota kepolisian Polda Sumsel dan jajaran dikerahkan melakukan pengaman arus mudik lebaran Idul Fitri 1436 H.

Menurutnya, ribuan perosnel yang diturunkan ke lapangan tersebut melibatkan semua satker. Dari itu, dalam pelaksanaanya anggota kepolisian dilarang cuti.

“Ini dilakukan Polda Sumsel untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Sumsel yang akan melakukan mudik lebaran. Selain anggota dilarang cuti dalam operasi ketupat yang dilakukan mulai H-7 hingga H+7 lebaran ini, anggota yang bertugas dilarang meninggalkan tempat tugasnya. Jika itu dilakukan maka anggota yang melanggar akan dihadapkan sanksi disiplin Polri,” kata Djarod.

Baca Juga :   Layanan Tukar Uang Pecahan Kecil Masih Dibuka di BKB (FOTO)

Masih dikatakannya, dalam operasi ini Polda Sumsel dan jajaran bersama instansi terkait menyediakan 87 pos yang terdiri dari, pos pengamanan, pos pelayanan dan pos pemantauan yang berada di Sumsel.

“Pengamanan akan dilakukan selama 24 jam dan dititik beratkan di jalur lintas Sumatera, jalur lintas tengah dan jalur lintas timur Sumatera,” katanya.

Masih dikatakan Djarod, dalam pengamanan operasi terdapat 68 pasar tumpah di Sumsel yang akan diantiapsi Polda Sumsel. Bahkan di lokasi akan ditempatkan anggota kepolisian.

Baca Juga :   Kapolda Bingung, Warga Hilang Baik-Baik Saja di Kalimantan

“Selain itu, 8 titik daerah rawan mecet, 36 titik dearah rawan kecelakakaan, 14 titik daerah rawan longsor, 57 titik
daerah rawan kriminalitas, serta 45 titik tempat wisata di Sumsel menjadi prioritas pengamanan dalam operasi ketupat tahun ini,” tandasnya. (ded)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Borang Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!