

PALI, KoranSN
Masih beroperasinya angkutan PT. Golden Blossom Sumatera (GBS) mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) ke PT Suryabumi Agro Langgeng dikecam keras oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kabupaten PALI.
Kepala Dishubkominfo PALI Drs Agen Eleidi mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut belum mengantongi izin dari Dishubkominfo kabupaten PALI.
“Angkutan mereka itu kan malam berangkatnya, sedangkan personel kita terbatas. Oleh karena itu, angkutan GBS masih bisa beroperasi di malam hari,” tutur Agen ketika dijumpai SN, Selasa (9/2/2016).
Namun jika pihaknya mendapati angkutan GBS yang sedang beroperasi, maka tidak segan-segan untuk menilang bahkan disuruh putar balik.
“Kita instruksikan personel kita untuk tegas. Bahkan sampai ada yang kita suruh putar balik,” ujar Agen.
Sampai sejauh ini, sambung Agen pihak GBS belum mengurusi izin angkutan ke dinas yang dipimpinnya.
“Izin itu sendiri kan tujuannya untuk mengarahkan angkutan perusahaan itu sendiri, seperti mengetahui jumlah angkutan, kemudian jalur trayeknya, kemudian jam operasinya, dan lain-lain,” kata Agen.
“Sedangkan telah jelas dalam undang-undang bahwa angkutan perkebunan, pertambangan itu harus memiliki izin trayek khusus, sehingga tidak mengganggu jalan masyarakat. Jika pun belum ada jalur khusus, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin melintas di jalan masyarakat. Nah, untuk kasus GBS ini, sampai hari ini belum menemui kami untuk mengurusi izin tersebut, dan karena itulah kami larang angkutan GBS untuk beroperasi,” tegasnya. (ans)