Aniaya Anak, Ayah Kandung Dipolisikan

foto
Palembang, SN
Malang nasib dialami, ‘AM’ bocah 12 tahun yang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) Negeri Kelas VI di Kota Palembang, Kamis (21/5) korban dianiaya KMS Awaludin (38), yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Akibatnya, tubuh korban dibagian pundak kiri dan kanannya mengalami luka memar.

Atas kejadian tersebut, Haidar (36)
warga Jalan Tanjung Api-Api Lorong Dakota RT 28 RW 01 Kelurahan Kebun Bunga kecamatan Sukarami, ibu kandung korban, Jumat (22/5) melaporkan KMS Awaludin ke Polda Sumsel.

Saat membuat laporan Haidar mengatakan, jika ia dan KMS Awaludin (terlapor) telah bercerai sejak tiga tahun silam. Dikarenakan tidak memiliki uang, maka Haidar bersama tiga anaknya tinggal menumpang di kediaman terlapor.

“Kami tidak tinggal serumah lagi, hanya bersebelahan. Ada tiga anak dari hasil pernikahan saya dan terlapor. ‘AM’ merupakan anak pertama kami dan memang  ‘AM’ yang sering di pukul dan disiksa oleh mantan suami saya tanpa sebab yang jelas,” katanya berlinangan air mata.

Baca Juga :   Hakim Tolak Keberatan Lukas Enembe

Menurutnya, saat kejadian terjadi ia sedang keliling menjual sayur dengan mengendarai sepeda motor. Profesi menjadi penjual sayur keliling dilakukannya untuk menghidupi ke tiga anaknya.

Hal ini, dikarenakan setelah ia bercerai, mantan suaminya tak pernah memberikan nafkah untuk menghidupi ketiga anak-anaknya.

“Saat itu aku lagi jualan sayur. Tiba-tiba tetangga saya nelpon ke HP saya. Katanya, anak saya dipukuli dan disiksa di rumah. Saat saya pulang, warga sudah ramai dan menyelamatkan anak saya. Jadi, saya tidak tahu apa penyebabnya hingga mantan suami saya tega memukuli anak kandungnya sendiri hingga babak belur. Bahkan, penganiayaan itu bukan sekali,  ‘AM’ sering dipukuli saat saya sedang tidak ada di rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tiga Rumah Warga Dempo Utara Terbakar

Dari itulah, lanjut Haidar, ia melaporkan mantan suaminya ke Polda Sumsel. Ia berharap, agar terlapor dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sementara ‘AM’ menungkapkan, sebelum terlapor memukulinya. Ia sempat dimarahi dan dimaki terlapor tanpa sebab.

“Tiba-tiba saya dipukul dan ditendang. Tidak tahu sebabnya apa, memang ayah sering memukuli saya tanpa sebab,” tandasnya

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova melalui Kanit SPKT Polda Sumsel Kompol Soehartono, membenarkan laporan korban dan telah diterima pihaknya.

“Terlapor akan dikenakan dua pasal
yakin, Undang-Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya, laporan akan kita serahkan ke Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Panji Gumilang Sesuai Petunjuk

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!