
Palembang, KoranSN
‘AY’ (60), warga Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap pihak kepolisian dari Polsek IT II Palembang lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korban ‘DA’ (42), yang tak lain istri sirihnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan (LP): LPB/160/VI/2018. SPKT Sektor IT.2 tanggal 29 Juni 2018.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar, Selasa (28/8/2018) mengatakan, penganiayaan korban terjadi di kawasan Jalan Slamet Riayadi Lorong Lawang Kidul Laut Palembang. Usai kejadian korban melakukan visum yang kini dijadikan barang bukti terkait kasus ini.
“Dalam kasus ini ‘AY’ merupakan suami sirih korban, karena cemburu hingga dia menganiaya korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada bibir atas, luka lecet pada bibir atas,” katanya.
Lanjut Ginanjar, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ‘AY’ disangkakan Pasal 351 KUHPidana. (ded)
