
Lubuklinggau, KoranSN
Masih ingat dengan insiden penganiayaan oknum PNS yang menjabat pengawas TK dan SD di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Siti Nabila terhadap korban ‘MR’.
Kini, tersangka dipastikan dapat pelajaran atas perbuatan yang dilakukannya tersebut lantaran, Kamis (6/7/2017) ia divonis hakim selama 2 dua bulan lima belas hari kurungan penjara.
Ketika mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Indra Lesmana, tersangka tak menunjukan raut sedih sedikitpun bahkan malah tersenyum semeringah.
Hal itu dikarenakan, putusan yang dijatuhkan terhadapnya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, FA Huzni, yakni empat bulan kurungan penjara.
Ketika Indra Lesmana yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menanyakan apakah langkah yang akan dilakukan terhadap putusan tersebut.
Tersangka Siti yang sudah mendengar putusan sudah ceria langsung menerima putusan tersebut.
Pantauan Suara Nusantara di meja pengadilan, ketika majelis hakim menutup jalannya persidangan, Siti langsung menyalami seluruh orang yang terlibat dalam persidangan, mulai majelis hakim, panitera penganti hingga penuntut umum.
Itu ia lakukan, lantaran tersangka menerima putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Bahkan, keceriaan tersebut terus berlanjut hingga Siti keluar dari ruang persidangan untuk menuju ke ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya, tersangka Siti harus berurusan dengan aparat penegak hukum dikarenakan pada Selasa lalu (9/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban ‘MR’ di perkarangan SD N 3 Muara Lakitan Musi Rawas.
Kejadian tersebut bermula dari adanya pertengkaran mulut antara ‘MR’ dengan anak tersangka, di perkarangan sekolah SD N 3 Muara Lakitan sehingga membuat tersangka langsung mendatangi korban dan langsung menggigit hidung korban.
Beruntung insiden ini dilihat oleh saksi Efendi, sehingga tidak terjadi penganiayaan yang lebih parah lagi, Sedangkan, korban langsung dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan untuk mendapatkan perawatan medis, dikarenakan hidungnya mengeluarkan darah. (cr1)

