



Palembang, SN
Meningkatnya warga pendatang di Kota Palembang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan kembali melakukan razia gabungan dibeberapa tempat untuk mengantisipasi pendatang yang dianggap ilegal serta melakukan penertiban Pedagang liar.
“Ya kami berencana untuk melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saat ini dinilai sudah membuat Kota Palembang kembali berantakan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Sabar, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan disejumlah tempat hiburan agar pengunjung melengkapi data diri, jika masih didapatkan pengunjung tidak memiliki KTP, pihaknya akan menangkap warga tersebut. “Kami akan menangkap warga tersebut untuk diberikan pembinaan, kemudian nantinya akan disidangkan,” terangnya.
Berdasarkan razia sebelumnya, sambung Sabar, pihaknya mendapatkan tujuh orang tidak memiliki KTP. Mereka kemudian disidangkan karena melanggar Perda No 30 tahun 2011 tentang kependudukan dan catatan sipil. “Pelanggar yang tidak ada KTP rata-rata didenda Rp 50.000, sesuai putusan hakim dari sidang ditempat yang kami gelar,” tambahnya.
Selain merazia KTP, pihaknya juga akan merazia para PKL yang saat ini dinilai sudah kembali beroperasi sehingga membuat berantakan Kota Palembang. “Jika masih didapatkan PKL yang tertangkap basah, maka mereka harus menanggung resikonya dengan disidang ditempat berdasarkan Perda yang berlaku, ” tandasnya.
Sebelumnya, Pasca lebaran Idul Fitri 1436 H, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menilai warga pendatang ke Kota Palembang akan meningkat, pasalnya mereka berbondong-bondong untuk mencari kerja di Kota Palembang meningat saat ini pembangunan di Kota Palembang yang terus meningkat.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, M Ali Subri mengatakan, hampir setiap tahunnya warga pendatang baru ke Kota Palembang terus bertambah, seperti tahun kemarin yang tercatat melaporkan diri yaitu sekitar 10 ribuan lebih. “Mereka kebanyakan mencari kerja, sekolah dan lain sebagainya. Karena itu, ditahun ini kami minta warga pendatang baru untuk diminta lapor kepada RT/RW setempat 3×24 jam, agar tertib administrasi serta dapat mencegah hal yang tidak diinginkan” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kebanyak para pendatang tersebut bersifat musiman namun harus perlu didata. Dia berharap juga peran serta kecamatan dan kelurahan dapat mensosialisasikan kepada warga pendatang. “Jika memang warga tersebut pindah maka harusnya dibekali surat pindah dari tempat asalnya masing-masing. Dan jika untuk menetap tentu diharapkan bisa membuat kartu keluarga,” pungkasnya. (wik)

