Aparat Penegak Hukum di Lubuklinggau Gelar Sinkronisasi Criminal Justice System

photo kiri-kanan Wakil Ketua PN Lubuklinggau, Mimi Haryani, Stap Ahli Walikota, Marzuki Syamsum, Kajari , Hj. Zairida, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono dan Dandim 0406 MLM, Letkol Inf. M.Aan Setiawan.(foto-rifat/koransn)

Lubuklinggau, KoranSN

Ada yang berbeda dalam kegiatan Fokus Grup Disklusi (FGD) digelar Polres Lubuklinggau, jika sebelumnya peserta melibatkan berbagai komponen masyarakat.

Namun kali ini, Selasa(20/3/2019) peserta FGD itu semuanya aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan, Pengadilan, Lapas , BNN dan dari Polres Lubuklingau sendiri sebagai tuan rumah tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut.

Kegiatan yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Lubuklinggau tersebut, lebih kepada suatu upaya untuk sinkronisasi dalam pelaksanaan Criminal Justice System (Sistim Peradilan Pidana).

Pantauan Suara Nusantara, berbagai persoalan mengemuka baik disampaikan oleh penyidik dari Polres Lubuklinggau maupun dari aparat penegak hukum lainnya.
Seperti terkait waktu penahanan bahkan sampai dengan terkait sering molornya pelaksanaan sidang digelar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Persoalan yang juga sering menjadi sorotan masyarakat ini, satu persatu dibahas dan dicarikan solusinya.

Baca Juga :   Irigasi Noman Baru Jadi Objek Wisata Dadakan

Kegiatan FGD yang dibuka Stap Ahli Walikota Lubuklinggau Bidang Kemasyakatan dan SDM, Marzuki Syamsun akhirnya menghasilkan kesepakatan antara lain, menyangkut penanganan suatu perkara yang masuk ke persidangan akan dilaksanakan tepat waktu.

Hal ini seperti dikatakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono kepada wartawan usai pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Ada beberapa hasil yang disepakati bersama, salah satunya mengenai sidang, sidang yang selama ini agak siang atas komitmen bersama, agar sidang bisa dimulai sejak pagi sehingga sekitar pukul 15.00 WIB sudah selesai. Kita juga mengefektifkan masalah perpanjangan penasahan, selama ini ada kendalah dan sudah disepakati apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :   Pelantikan IKM Kota Lubuklinggau Direncanakan Akhir Januari 2022

Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Mimi Haryani mengatakan, masalah sidang sering molor karena perkara yang akan disidangkan jumlahnya banyak, jadi harus terlebih dahulu menunggu komponen-komponen yang siap baru sidang akan dimulai.

“Apabila ada salah satu komponen yang tidak siap, ya mau tak mau harus ditunda, ya contoh saksi belum datang yang gimana mau mulai,” katanya.

Sementara Kajari Lubuklinggau, Hj Zairida menambahkan, jika dalam acara itu semua instansi hukum rapat koordinasi, bertujuan untuk mempersatukan instansi dalam membahas permasalahan.

“Dalam hal pelaksanaan sidang, namun adanya kendala lamanya menunggu saksi-saksi dan juga sidang tertunda itu masalah teknis, sebab itu dengan kegiatan ini ada hal-hal yang perlu disepakati,” ujarnya.

Sementara itu Walikota Lubuklinggau dalam amanatnya dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Marzuki Syamsum menyampaikan apresiasi adanya kegiatan FGD yang dilaksanakan Polres Lubuklinggau tersebut.

“Pemerintah Kota Lubuklinggau mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Lubuklinggau beserta jajaran, yang telah rutin melaksanakan kegiatan FGD tersebut,” tandasnya. (rif)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok

Muara Enim,KoranSN Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., Rabu (31/05/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!