
Meski sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Enim, karena tersandung kasus dugaan korupsi, Kadisnakertrans PALI, M. Amin hingga saat ini diakui belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati PALI Drs H Apriyadi, M.Si, Rabu (29/7). Alasannya, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kasus tersebut memang sudah berdasarkan proses hukum yang berlaku, melalui penyelidikan, penyidikan, dan penahanan oleh pihak berwajib. Dan itu sudah benar mekanismenya,” ungkap Apriyadi.
Namun untuk tugasnya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kata Apriyadi, itu tidak akan berpengaruh pada tupoksi Disnakertrans. Karena, menurutnya ini adalah sebuah sistem yang berjalan, maka ketika dia (Kadisnakertrans, red) tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi, secara otomatis ada pejabat yang langsung menghandle tugas tersebut.
“Untuk sementara ini, tugas dan kerja Dinas yang dibawahinya akan langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, dan proses kerja di dinas tersebut akan tetap seperti biasa, toh yang tidak ada kan hanya satu orang,” jelasnya.
Untuk penonaktifan pejabat tersebut, mantan Kadinsos Sumsel ini mengaku belum akan melakukan hal itu dikarenakan proses hukumnya masih berjalan.
“Kita lihat nanti, kita tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kemudian untuk sekarang ini kan beliau (Kadisnakertrans,red) masih melaksanakan proses asimilasi dengan Kajari, dan kita serahkan semua kepada pihak yang berwajib,” jelas Apriyadi.
Apriyadi menghimbau kepada seluruh rekan-rekan SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten PALI agar dapat melaksanakan tiga hal, pertama taat waktu, taat asas, dan taat administrasi.
“Dengan taat waktu, taat asas, dan taat administrasi, maka insya Allah kita akan tenang melaksanakan tugas kita. Soal euphoria, resiko dalam bekerja itukan hal biasa, tinggal bagaimana kita bisa melaksanakan dan konsisten pada tiga ketaatan tersebut,” pungkasnya. (ans)


