

Palembang, SN
Wacana pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan kepada lahan petani melalui kelompok tani (Poktan) berupa asuransi kini akan diterapkan di Sumatera Selatan (Sumsel). Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sumsel, Erwin Noorwibowo saat dihubungi, Senin (9/11).
“Selama ini ketika gagal panen, petani harus menanggung kerugian sendiri. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan modal untuk musim tanam berikutnya. Dengan asuransi ini petani tidak lagi dirugikan,” katanya.
Untuk teknis ke ikutsertaan asuransi ini sendiri, lanjut Erwin, petani melalui poktan mengajukan terlebih dahulu keanggotaan untuk asuransi, kemudian nanti akan ada tim teknis dari pihaknya untuk melakukan verifikasi.
“Jika dianggap layak maka poktan tersebut dapat mengikuti asuransi pertanian ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat premi untuk asuransi ini sendiri Rp 180 ribu, sedangkan yang ditanggung pemerintah hanya 144 ribu dan sisanya akan dibayarkan oleh poktan itu sendiri. Ia juga menegaskan, asuransi ini akan diterapkan untuk musim tanam berikutnya bukan untuk tanam yang telah dilakukan saat ini.
“Nah, nantinya jika lahan pertanian poktan tersebut mengalami gagal panen maka akan diberikan ganti rugi biaya produksi sebesar Rp 6 juta per hektarnya,” terangnya.
Pihaknya berharap dengan adanya asuransi ini petani dapat lebih bersemangat dalam melakukan aktivitas bertani. “Kami berharap asuransi pertanian ini dapat bermanfaat bagi petani khususnya di Sumsel,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengatakan, asuransi pertanian sudah siap digunakan sehingga para petani dapat mengakses untuk ganti rugi dan modal tanam lagi. (wik)


