





Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel Sumsel, Kamis (21/1/2021) menyatakan mengembangkan penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 dengan terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa, yang sempat divonis bebas.
Perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem serta dua bidang tanah. Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp Rp 13,4 miliar.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin lalu (3/1/2020) Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Augustinus Judianto dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>


