

Palembang, KoranSN
Pihak kepolisian Polsek SU II Palembang, Selasa (19/2/2019) meringkus dua tersangka pembacokan enam korban yang merupakan satu keluarga. Adapun kedua tersangka yang diringkus tersebut, yakni tersangka Sani dan Lukman, warga Jalan KH Azhari Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang yang merupakan ayah dan anak.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Yenni Diarti melalui Kanit Reskrim, Ipda Andrean mengatakan, dalam kasus ini kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron membacok enam korban menggunakan senjata tajam. Para korban tersebut yakni; Efendi dan Hesti Rahayu yang merupakan pasangan suami istri, serta empat anak korban, Sanopih, Desi Husni, Fahmi dan Hesti Rahayu. Dari kejadian ini, keenam korban selamat hanya menderita luka bacokan di tangan dan di bagian kaki.
“Para tersangka ini satu keluarga, mereka bertetangga dengan para korban yang juga satu keluarga. Kejadian tersebut terjadi di sekitaran rumah mereka di Jalan KH Azhari Kecamatan SU II Palembang,” katanya.
Menurut Andrean, kejadian pembacokan yang dilakukan para tersangka terjadi berawal saat korban Efendi dan tersangka Lukman selisih paham hingga keduanya cekcok mulut dan berujung tersangka Lukman memanggil keluarga lainnya. Akibatnya, para tersangka yang datang membawa senjata tajam langsung membacok para korban.
“Kami yang mendapatkan informasi kejadian penganiayaan dan pembacokan para korban langsung mendatangi lokasi kejadian. Setiba di lokasi, kami membawa para korban ke rumah sakit, melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Andrean, dari olah TKP dan pemeriksaan saksi tersebutlah akhirnya pihaknya mendapati identitas para tersangka hingga polisi melakukan pengejaran.
“Dari pengejaran para tersangka ini, kami menangkap tersangka Sani dan Lukaman, sementara untuk tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegasnya.
Lanjut Andrean, kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek SU II Palembang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.
“Dalam kasus ini tersangka Sani dan Lukman dijerat Pasal 170 KUHP,” tandasnya. (ded)


