Bahas Jaminan Sosial Aparat Desa dan Honorer, BPJSTK Sumbagsel Gelar Audiensi

Bupati Muba foto bersama saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sumbagsel. (foto-sumantri/koransn.com)

Sekayu, KoranSN

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Selasa (5/3/2019) melakukan audiensi dengan Bupati Musi Banyuasin (Muba) membahas jaminan sosial tenaga kerja bagi aparat desa, dan tenaga honorer di Kabupaten Muba.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Muba ini juga terkait jaminan sosial para aparat desa dan tenaga honorer yang belum terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengelola jaminan sosial tenaga kerja.

Deputi Direktur BPJS Tenaga Kerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto menjelaskan, untuk jaminan sosial para aparat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Premendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Dimana dalam Permendagri ini membahas tentang pengelolaan keuangan desa, dan juga terdapat poin yang menjelaskan di dalam pengelolaan keuangan tersebut sudah termasuk dengan dana untuk perlindungan jaminan sosial para aparatur desa. Disamping itu, setiap peserta akan mendapatkan manfaat yang BPJS Ketenagakerjaan berikan.

Baca Juga :   Beli Tanah Kapling Di Handayani Residence, Bonus Sembako Hingga Barang Elektronik

“Seperti perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimana peserta akan dilindungi dari mulai berangkat kerja, selama dia bekerja sampai dengan kembalinya si tenaga kerja ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan, BPJSTK akan tanggung biaya perobatan sampai dengan sembuh. Ada juga program Jaminan Kematian (JKM) yang dimana apabila peserta kita meninggal dunia karena sakit, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp24 juta, sedangkan meninggal karena kecelakaan kerja 48 dikali upah minimal regional/bulannya,” ujar Arief.

Bupati Muba, H Dodi Reza Alex merespon baik maksud dan tujuan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam menjelaskan program-program dari BPJS Ketenagakerjaan dan aturan dalam perundang-undangan tentang jaminan sosial.

Baca Juga :   Peduli Sesama MKGR/Amir Muba Bagikan 450 Paket Sembako

“Saya ingin ini disosialisasikan kepada seluruh aparatur desa dan tenaga honorer agar mereka semua paham, sehingga pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya semua tidak saling tumpang tindih,” ujarnya.

Bupati mengharapkan, BPJS Ketenagakerjaan dengan segera menyurati untuk penjadwalan kegiatan sosilaisasi tersebut.

“Saya ingin seluruh aparatur desa dan tenaga honorer mengerti dan sadar akan jaminan sosial,” pungkasnya. (tri)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Pol PP Desa Diminta Memberikan Laporan Bulanan

Empat Lawang, koranSN Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!