Baku Tembak dengan Polisi, Tersangka Curas Tewas





tewas

Banyuasin, SN

Terjadi baku tembak antara Kapolsek Betung IPTU Burnani dan tersangka Jani bin Wir (25), saat polisi akan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Pelembang-Sekayu RT 19 RW 6 Lingkungan II, Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/8).

Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha Sik menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga, tersangka yang sudah menjadi target operasi, diketahui akan melancarkan aksinya di Kecamatan Betung.

Mendengar informasi tesebut, kata Kapolres, Kapolsek Betung IPTU Burnani beserta anggotanya melakukan penggiringan terhadap tersangka.

Setibanya di lokasi kejadian, lanjut Kapolres bercerita, Jani yang diketahui warga Dusun Kedembo Desa Peldas Kecamatan Rantau Bayur, menyadari kalau dirinya sedang terancam saat melihat kedatangan anggota polisi.

Baca Juga :   Banyuasin Canangkan Sholat Dhuha Bersama dan Dzuhur Berjamaah

Tersangka akhirnya secara mendadak langsung menyandera Nining Sapitri binti Sugianto (14), yang saat itu sedang mengisi air isi ulang di Jalan Pelembang-Sekayu tersebut.

“Kapolsek secara sigap menegur tersangka untuk melepaskan sandera dan menjatukan senpi yang saat itu ditodongkan oleh pelaku, namun tak dihiraukannya, jelas Kapolres.

Kemudian, tersangka langsung mebawa kabur motor Beat BG 2970 ZY milik korban. Saat itulah, tersangka menembakan senpi ke arah Kapolsek sebanyak dua kali hingga mengenai dada, untungnya Kapolsek memakai rompi anti peluru sehingga tidak mengalami cidera.

“Lalu, Kapolsek dengan spontan menembak dua kali ke bagian kaki dan atas tersangka, dan mengenai kepala pelaku. Pelaku sempat dilarikan ke RSUD Banyuasin, namun sayang meninggal dunia di perjalanan,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 pisau cap sepira, kunci liter T, jimat, serta 1 buah hp,” tegas Kapolres.

Baca Juga :   Hari ke 3 Ops Zebra Musi 2018, 107 Pelanggar Terjaring Razia Sat Lantas Polres Banyuasin

“Dua tersangka lainnya yang berhasil diamankan dan namanya masih dirahasiakan, diancam dengan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) dengan hukuman pidananya 5 tahun penjara,” pungkas dia. (sir)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

M Nasir Hadiri Pengajian Akbar di Tanjung Lago Banyuasin

Banyuasin, KoranSN Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nasir SSi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!