
Palembang, KoranSN.com Baku tembak antara tersangka penjual senjata api dengan anggota kepolisian Sat Reskrim unit Pidana Umum Polresta Palembang, Rabu malam (13/5) pukul 23.00 WIB terjadi di Jalan Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Beruntung tidak ada anggota kepolisian dan warga yang tertembak oleh tersangka. Namun, dari penyergapan tersebut, tiga tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian.
Ketiga tersangka ini yakni, Bambang (30) warga Jalan Arjuna II Desa Wonogiri Kota Prabumulih Utara, Edi (36) warga Jalan Basuki Rahmat, dan Edwin (40) warga Talang Keramat Kelurahan Talang Kelapa.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi melalui Kanit pidana umum Iptu Robert Sihombing dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (14/5) mengatakan, diamankan ketiga tersangka berawal saat polisi melakukan penyergapan transaksi senjata api di Jalan AKBP H Umar tepatnya di depan SPBU KM 5 Palembang.
“Saat kita sergap tersangka Edi dan Edwin berhasil kita amankan di lokasi. Sementara tersangka Bambang berusaha kabur dengan menggunakan mobil jenis KIA Caren BE 2082 BE. Dengan cepat anggotapun mengejar tersangka. Saat berada di kawasan Jalan Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, baku tembak terjadi dimana tersangka Bambang menembakan senjatanya ke arah petugas,” jelasnya.
Dilanjutkannya, setelah tersangka berkali-kali menembaki senjatanya ke anggota dari dalam mobil. Tiba-tiba, terlihat pelatuk senjata api tersangka mecet. Melihat hal tersebut, anggota langsung menembak kaca mobil bagian kemudian hingga mobil yang dikendarai tersangka Bambang oleng dan menabrak pohon yang berada di lokasi.
“Karena tersangka masih berusaha melawan anggotapun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka di bagian kakinya dengan timah panas,” tegas Robert.
Masih dikatakannya, dari penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan. Transaksi senjata api tersebut bermula saat tersangka Edwin menghubungi Edi yang ternyata masih adik dari tersangka Bambang. Diketahui Edwin mencari senjata api untuk dijualnya kembali kepada rekannya Adi (DPO).
Dari itulah, lanjut Robert, tersangka Edi kemudian menghubungi kakaknya (Bambang) pemiliki tiga senjata api yang terdiri dari, dua senjata api jenis refolver dan sepucuk senjata api jenis FN lengkap dengan 17 amunisi.Anggota yang telah melakukan penyelidikan langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palembang. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ketika diamankan tersangka Bambang mengungkapkan, senjata api itu rencananya hendak dujualnya seharga Rp 3 juta. Dimana dari ketiga senjata api tersebut, dua diantaranya jenis refolver merupakan hasil buatannya sendiri.
Sedangkan satu pucuk senjata api jenis FN dibelinya dari temannya di kawasan Sekayu empat tahun silam seharga Rp 3 juta lengkap dengan 17 amunisinya.
“Dulu saya bekerja di alat berat jadi senjata api jenis FN itu hanya untuk jaga diri. Kalau saat ini, saya sehari-hari bekerja sebagai tukang las di Prabumulih, jadi saya bisa membuat senjata api, seperti dua senjata api jenis revlover tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Edwin, jika ia hanya perantara dari transaksi senjata api tersebut. Tersangka Edi yang memperkenalkannya dengan tersangka Bambang, sehingga ketiganya pun sepakat bertemu. “Adi (DPO) teman saya yang hendak membeli senjata api itu, saat kami bertiga bertemu, Adi menunggu dari jauh. Jadi saat polisi melakukan penyergapan, Adi berhasil melarikan diri,” pungkasnya. (ded)


