
Palembang, SN
Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (Ketua Fraksi di DPRD Muba), terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015, Jumat (13/11) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana kurungan empat tahun penjara.
Hal itu terungkap, ketika JPU KPK membacakan tuntutan kedua terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.
Dalam persidangan, JPU KPK yang diketuai Irene Putri menegaskan, dari fakta persidangan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 12 huruf (a) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dengan ini, kami JPU KPK menuntut terdakwa Bambang Kariyanto dan
Adam Munandar dengan pidana empat tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan,” tegasnya saat membacakan tuntutan kedua terdakwa di persidangan.
Menurut Irene, kedua terdakwa terbukti menerima uang suap untuk DPRD Muba dari Pemkab Muba, yang diterima melalui Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala BAPPEDA Muba, Faisyar (dua terdakwa berkas terpisah).
Dimana dari konsisten antara DPRD Muba dan Pemkab Muba, untuk uang pengesahan APBD 2015 dan LKPJ 2014 sebesar 1 persen dari belanja modal atau sebesar Rp 17,5 miliar. Namun dalam realisasinya baru sebagian uang suap dari konsisten, diserahkan ke DPRD Muba yang diterima terdakwa Bambang. Uang itu terdiri dari; untuk tahap pertama uang suap Rp 2.650.000.000 diterima kedua terdakwa dari Syamsudin Fei dan Faisyar, tanggal 2 Februari 2015.
Uang tersebut, lanjut Irene, telah dibagi-bagikan terdakwa Bambang kepada 45 anggota DPRD Muba, dengan rincian; setiap anggota DPRD menerima Rp 50 juta, setiap Ketua Fraksi Rp 75 juta, dan setiap pimpinan DPRD menerima Rp 100 juta.
“Uang tahap pertama ini diterima kedua terdakwa saat dilakukan
pembahasan APBD Muba. Kamudian, tanggal 4 April 2015, ketika akan dilakukan penandatangan berita acara pengesahan APBD, pimpinan DPRD Muba melalui terdakwa Bambang Kariyanto kembali meminta uang tambahan Rp 200 juta. Lalu,
Syamsudin Fei memberikan uang tersebut kepada Bambang dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Muba, yang masing-masing pimpinan DPRD menerima uang Rp 50 juta,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, setelah uang tahap satu dan uang tambahan Rp 200 juta diterima maka APBD Muba tahun 2015 disahkan di DPRD Muba.
Namun, saat akan dilakukan pembahasan LKPJ 2014 atau sekitar bulan Juni 2015, DPRD Muba kembali menagih uang kepada Pemkab Muba. Apabila uang tersebut tak diberikan, seluruh anggota DPRD akan mengeluarkan hak interplasi untuk tidak mengesahkan LKPJ.
“Hal itu, disampaikan Bambang kepada Syamsudin Fei. Kemudian Bupati Muba ‘PA’ memerintahkan Kepala Dinas PUBM Muba dan Kepala Dinas PUCK Muba mengumpulkan sejumlah uang. Dimana uang sumbangan dari Kepala Dinas PUBM sebesar Rp 2 miliar, dari Kepala Dinas PUCK sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Muba juga menyumbang uang suap sebesar Rp 25 juta, dan dari terdakwa Faisyar sebesar Rp 25 juta hingga total uang tahap ke dua, sebesar Rp 2.560.000.000,” ujarnya.
“Setelah uang terkumpul, uang tahap dua ini diterima Bambang Kariyanto dan Adam Munandar dari Syamsudin Fei serta Faisyar. Uang tersebut, diterima terdakwa Bambang dikediamannya. Namun saat uang diserahkan, para terdakwa tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Bambang Kariyanto,” ungkapnya.
Ditegaskan Irene, dari fakta yuridis tersebutlah, pihaknya selaku JPU KPK menilai jika terdakwa Bambang Kariyanto dan terdakwa Adam Munandar terbukti bersalah. Karena sebagai anggota DPRD, kedua terdakwa menerima uang suap atau hadiah untuk menggerakan agar DPRD Muba mengesahkan LKPJ tahun 2014 dan APBD 2015 Muba.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Mejelis Hakim diketuai Parlas Nababan meminta tanggapan, apakah kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
Di muka persidangan kedua terdakwa menyatakan, akan mengajukan Pledoi atas tuntutan JPU KPK.
“Karena kedua terdakwa mengajukan pembelaan maka persidangan kita tunda hingga Jumat depan dengan agenda, pembelaan kedua terdakwa,” tandas Majelis Hakim sembari menutup persidangan.
Usai persidangan JPU KPK Irene Putri mengungkapkan, tuntutan JPU kepada terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar memang lebih berat jika dibandingkan tuntutan, terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar yang keduanya dijerat jaksa dengan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimalnya, 5 tahun penjara.
“Karena kita memberikan keringan makanya Syamsudin Fei dan Faisyar
dituntut hanya 2 tahun. Tapi, kalau untuk Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, karena keduanya merupakan pihak penerima maka keduanya dijerat Pasal 12 dimana untuk pasal ini hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Tapi, karena adanya pertimbangan maka keduanya hanya kita tuntut dengan pidana 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara usai persidangan Bambang Kariyanto mengungkapkan, kasus dugaan yang telah menjeratnya merupakan sistem yang salah.
Dari itulah, Bambang berharap, kedepan sistem di DPRD Muba harus diubah.
“Saya meminta maaf kepada keluarga saya dan kepada semua masyarakat Muba atas adanya kasus dugaan suap ini. Saya adalah korban dari sistem yang salah ini. Dan saya menerima memang saya bersalah dan pantas menerima tuntutan itu. Saya berpesan kepada teman di DPRD Muba untuk tidak lagi melakukan tindakan salah serta akuilah apa yang telah menjadi kesalahan kita (DPRD),” pungkasnya. (ded)


