



Palembang, SN
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan perdana Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba), Jumat (18/7), di PN Tipikor Kelas IA Palembang, terungkap kedua terdakwa merupakan koordinator suap Muba senilai Rp 17,5 miliar.
Ketua JPU KPK Irene Putrie saat membacakan dakwaannya mengungkapkan, dalam kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 ini, kedua terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji sejumlah uang. Adapun uang tersebut terdiri dari;
1. Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,65 miliar telah habis dibagikan ke 45 anggota DPRD Muba.
2. Rp 200 juta, uang tambahan yang dibagikan hanya kepada empat pimpinan DPRD Muba.
3. uang suap sebesar Rp 2.560.000.000 atau Rp 2,56 miliar,
barang bukti saat OTT KPK terjadi.
Uang itu, kata Irene, merupakan sebagian dari kesepakatan uang suap DPRD dari Bupati Muba ‘PA’, dengan total 17,5 Rp miliar.
“Sebagian uang suap diterima kedua terdakwa melalui terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar (perkara terpisah) yang merupakan penghubungan dari Bupati Muba dan istrinya. Dimana tujuan uang suap itu, untuk menggerakan anggota DPRD Muba agar seluruh anggota DPRD membahas dan mengesahkan APBD Muba tahun 2015, serta memberikan persetujuan LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014,” kata JPU.
Dijelaskan Irene, kejadian ini bermula, sekitar Desember 2014 lalu di Kantor DPRD Muba, saat Bupati Muba ‘PA’ menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2015 kepada DPRD Muba.
Menanggapi hal itu, sekitar bulan Januari 2015 di DPRD Muba diadakan rapat internal DPRD yang dihadiri, empat pimpinan yang kini menjadi tersangka yakini; ‘RI’ (Ketua DPRD Muba) dan ‘AF’ , ‘IH’ serta, ‘D’ (yang ketiganya merupakan wakil DPRD Muba). Selain itu, juga dihadiri delapan Ketua Fraksi.
“Hasil rapat, awalnya DPRD Muba meminta uang suap komitmen Rp 20 miliar untuk melancarkan pengesahan APBD dan LKPJ. Dimana uang Rp 20 miliar ini, merupakan 1 persen dari belanja modal dalam RAPBD 2015 sebesar Rp 2 trilyun. Hasil pertemuan itu, timbulah kesepakatan jika Bambang Kariyanto dan Adam Munandar ditunjuk sebagai koordinator untuk menyampaikan kesepakatan kepada Bupati ‘PA’ melalui terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Irene, di bulan Februari 2015, di rumah Bupati Muba Jalan Kartini No 6 Kecamatan IT I Palembang, terdakwa Bambang Kariyanto mengadakan pertemuan dengan Bupati Muba ‘PA’, Syamsudien Fei, Faisyar, serta dihadiri istri bupati ‘L’.
Dalam pertemuan itu ‘L’ menawar permintaan DPRD Muba dari Rp 20 miliar menjadi Rp 13 miliar, karena Bambang Kariyanto tidak dapat memutuskan sehingga Bambang meminta waktu, untuk melakukan koordinasi dengan anggota DPRD lainnya.
Menindaklanjuti hal itu, Bambang Kariyanto lalu melakukan pertemuan dengan salahsatu wakil ketua DPRD Muba yakni, tersangka ‘D’ (perkara terpisah) di kediaman Bambang
di Jalan Sanjaya RT 06 RW 03 Keluarahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Karena kesepakatan belum didapati, lalu pembahasan dilanjutkan di salahsatu rumah makan di Jalan R Soekamto Palembang. Dalam pertemuan di rumah makan ini, dihadiri terdakwa Bambang Kariyanto
, Adam Munandar dan Faisyar.
Ketika itulah, Faisyar mengajak kedua tersakwa ke rumah Syamsudin Fei di Jalan Sanjaya IV Nomor 37 Palembang.
Hasilnya, terjadi komitmen jika yang awalnya DPRD Muba meminta uang Rp 20 milar turun menjadi Rp 17,5 miliar.
“Kesepakatan ini kemudian disampaikan Syamsudin Fei dan Faisyar kepada Bupati Muba ‘PA’ pada awal Februari 2015 lalu, di Pendopo Sekayu. Saat itu, juga dihadiri oleh istri bupati ‘L’. Setelah konsisten uang suap menjadi Rp 17,5 miliar, taklama kemudian ‘L’ menyerahkan uang Rp 2,65 milar yang merupakan uang suap tahap pertama dan sebagai panjar uang suap kepada Syamsudin Fei,” ungkap Irene.
Lebih jauh dikatakannya, uang suap ini disimpan di dalam tas kemudian diserahkan Syamsudin Fei ke kediaman Bambang Kariyanto. Kemudian, tas berisi uang tersebut dipindahkan ke rumah mertua Bambang di Jalan Serasi No 17 RT 2 RW 1 Kelurahan Sukajadi.
Di lokasi inilah uang tahap pertama yang merupakan panjar uang suap tersebut dibagikan, Ridwan alias Iwan mantan sopir Bambang kepada 33 anggota DPRD Muba, delapan Ketua Fraksi serta empat unsur pimpinan DPRD. Dimana setiap anggota DPRD menerima Rp 50 juta, Ketua Fraksi Rp 75 juta, dan masing-masing pimpinan DPRD menerima Rp 100 juta. Lalu, beberapa hari kemudian, terdakwa Bambang menyampaikan kepada Faisyar jika uang tahap pertama telah diberikan kepada seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang.
“Setelah uang tersebut diserahkan tak lama kemudian, dilakukan rapat pembahasan rancangan APBD Muba tahun 2015, namun sebelum rapat dilaksanakan, tersangka ‘IH’ yang merupakan wakil ketua DPRD (perkara terpisah) meminta kembali uang tambahan sebesar Rp 400 juta, namun permintaan itu hanya dipenuhi bupati sebesar Rp 200 juta. Hingga akhirnya, dilakukan rapat pembahasan awal,” ujarnya.
Lanjut JPU, kemudian diawal bulan Mei 2015 anggota DPRD Muba kembali melakukan rapat internal yang membahas permintaan sisa uang suap. Hasil rapat ini kembali disampaikan Bambang kepada Syamsudin Fei, hasilnya pada tanggal 15 Juni Syamsudin Fei menelpon terdakwa Bambang dan akan menyerahkan uang sebesar Rp 2,56 miliar pada Jumat 19 Juni 2015 (barang bukti tertangka OTT).
“Di tanggal 19 Juni ini atau Jumat malamnya. Syamsudin Fei dan Faisyar menerima penyetoran uang dari Andir Sophan (Kepala Dinsa PU BM) sebesar Rp 2 miliar, dan uang Rp 5 miliar dari Zainal Arifin (Kepala Dinas PU CK), selain itu, M Yusuf Amilin (Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan) juga memberi uang sebesar Rp 25 juta, serta dari Sunaryo (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga & Pariwisata) sebesar Rp 35 juta. Hingga uang ditahap kedua ini berjumlah Rp 2.560.000.000 (Rp 2,56 miliar). Uang itu, kemudian dibawa Syamsudin Fei dan Faisyar ke rumah tersangka Babang Kariyanto yang saat itu di lokasi sudah ada, Bambang dan Adam Munandar,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ketika uang tersebut sampai langsung diterima Bambang dan Adam. Lalu, taklama kemudian datang penyidik KPK melakukan OTT. Dari OTT inilah, Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsudin Fei dan Faysar langsung ditangkap KPK beserta barang buktinya uang Rp 2,56 miliar (uang suap tahap kedua).
“Dari itu, kami JPU menilai kedua terdakwa telah bersalah. Dan keduanya didakwa dengan pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tandasnya.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim diketuai Farlas Nababan meminta tanggapan kedua terdakwa.
Dikarenakan terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar tak mengajukan eksepsi (keberatan) maka majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan, dengan angenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. (ded)

