Bambang Kariyanto: Semua Anggota DPRD Muba Terima Uang Suap, Harus Tanggungjawab!

8
Anggota DPRD Muba Bambang Kariyanto Adam Munandar (atas), Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri (kemeja Putih).- foto foto Ferdinand deffryansyah/ Dedy Suhendra

Palembang, SN
Bambang Kariyanto terdakwa kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015, Jumat (20/11) menegaskan, semua anggota DPRD Muba menerima uang suap dan harus bertanggungjawab.

Hal itu diungkapkan Bambang Kariyanto, usai menjalani persidangan dengan agenda pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.

“Saya tegaskan dari awal, seluruh angggota DPRD Muba itu semuanya menerima uang suap tahap satu
Rp 2.650.000.000, dan semua anggota DPRD Muba harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Meskipun demikian, Bambang  mengungkapkan, untuk menjerat pidana kepada semua anggota DPRD Muba yang diduga menerima uang suap, merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim.

“Kalau saya tidak bisa menjawab, karena saya kan bukan ahli hukum. Untuk pidananya, kan wewenang jaksa dan hakim,” ucap Bambang.

Dalam kasus dugaan ini, Bambang berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan hukuman kepadanya seringan-ringannya.

“Kalau harapan saya diberi keringanan. Tapi, jika dalam putusan vonis hakim nanti ternyata saya dijatuhkan hukuman berat, itu sudah keputusan hakim. Namun, dalam kasus dugaan ini saya sudah mengakui kesalahan saya,” ujarnya.

Sementara saat di persidangan, Bambang menyampaikan Pleoi pribadi kepada Majelis Hakim. Dikatakan Bambang, dalam kasus dugaan ini Bupati Muba melalui terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar (perkara terpisah) yang meminta agar DPRD Muba dapat mempercepat pengesahan LKPJ dan  APBD Muba. Kemudian dari permintaan tersebut hingga terjadianya konsisten uang suap antara DPRD dengan Pemkab Muba.

“Namun dari kejadian ini, saya siap terima konsekuensi hukumnya. Saya mengaku bersalah. Saya minta keringanan karena saya memiliki tangungan keluarga yakni, Ibu dan lima anak. Kiranya Majelis Hakim dapat memberikan keringan hukuman dengan asas pertimbangan. Soal kasus dugaan suap ini, saya juga minta maaf kepada masyarakat Muba, sahabat, teman, pendukung dan saudara-saudara saya,” ungkapnya dengan nada terbata-bata.

Baca Juga :   Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba Segera Disidangkan

Menurut Bambang, semua yang dilakukannya tidak lain untuk kepentingan Muba bahkan agar DPRD dapat mengesahkan APBD, yang jika tidak disahkan berdampak kepada pembangunan Muba dan masyarakat Muba. Di luar uang suap dirinya juga memberikan uang pribadi kepada sejumlah anggota DPRD Muba. Hal itu diharapkan agar anggota DPRD dapat segera mengesahkan APBD Muba 2015.

“Saya memberikan uang pribadi saya agar teman-teman (anggota DPRD Muba) tidak ribut-ribut soal duet itu. Katanya, ada yang butuh uang untuk sekolah anak dan butuh uang untuk keperluan lain-lainya. Dari itulah, saya memberikan uang untuk dipinjamkan kepada mereka. Adapun anggota DPRD tersebut yakni, Islan Hanura
Rp 25 juta, Iin Pebrianto Rp 2 juta, Darwin AH  Rp 3 juta, Jaini Rp 1 juta dan Sodingun 14 juta. Ini saya lakukan tidak lain untuk kepentingan Muba agar DPRD dapat mengesahkan APBD,” tandasnya.

Sedangkan Nazori Doak kuasa hukum terdakwa Bambang Kariyanto, dalam Pledoi yang dibacakan dipersidangan mengatakan, uang suap komitmen
dari total sebesar Rp 17, 5 miliar
dari belanja modal yang diminta DPRD ke Pemkab Muba, merupakan inisiator dari pimpinan DPRD Muba bukan dari Bambang Kariyanto.

“Dalam kasus dugaan ini peran Bambang hanya sebagi mediator yang merupakan penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif. Karena, Bambang miliki hubungan baik dengan eksekutif dari itulah DPRD menggunakan Bambang sebagai tameng. Kami menilai hukuman yang dituntut jaksa itu terlalu tinggi, kami harap Majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan keringan kepada Bambang,” ujarnya.

Sementara terdakwa Adam Munandar dalam Pledoi peribadinya berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keringan hukuman kepadanya.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Muba serta keluarga saya. Saya mohon diberi keringanan karena saya memiliki 4 anak dan istri yang tidak bekerja. Dalam kasus dugaan ini saya tidak berperan aktif. Dari itulah saya harap Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya,” tutupnya.

Hendri Dunan kuasa hukum terdakwa Adam Munandar dalam Pledoinya menjelaskan, kasus dugaan suap Muba ini berawal dari pembahasan LKPJ dan APBD Muba yang terlambat diajukan Pemkab kepada DPRD Muba sehingga adanya permintaan uang suap tersebut.

Baca Juga :   Operasi Cipkon, Polisi Buat 'Kocar-Kacir' Penghuni Warung Remang-Remang

“Kami menilai dalam tuntutannya, jaksa tidak dapat mengurai unsur pidana di dalam Pasal 12 huruf (a) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dijeratkan kepada terdakwa. Karena menurut kami, seharusnya pasal yang tepat untuk terdakwa yakni, Pasal 11. Apalagi, dalam kasus dugaan ini Adam hanya pasif bahkan Adam juga telah mengakui perbuatannya, serta mengembalikan uang suap yang diterima senilai Rp 75 juta ke KPK. Selain itu, terdakwa Adam Munandar hanya terjebak dan mengikuti sistem yang ada DPRD Muba. Dari itulah, kami meminta agar hakim dapat memberikan keringan hukuman kepada terdakwa Adam Munandar,” tegasnya.

Usai mendengarkan Pledoi pribadi dari kedua terdakwa, dan Pledoi dari masing-masih kuasa hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim, Parlas Nababan meminta tanggapan kepada JPU KPK.

“Apakah jaksa akan tetap kepada tuntutannya,” tanya hakim.

Dikatakan, Ketua JPU KPK Irine Putri didampingi Taufiq Ipnugroho, jika JPU KPK tetap dengan tuntutannya.

“Dalam perkara ini, kedua terdakwa memiliki peran menerima uang suap untuk DPRD Muba. Sedangkan terkait, suap yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat Muba, kami menilai itu bukanlah alasan. Malahaan dengan adanya kasus dugaan suap ini, sangat menyidrai rakyat Muba. Dari itulah, kami JPU KPK tetap pada tuntutan kami,” ujarnya.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan kembali menggelar sidang, Senin mendatang (30/11) dengan agenda putusan atau vonis terhadap kedua terdakwa.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar
dituntut JPU KPK dengan pidana 4 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan.

Dalam perkara ini jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!