Bandar Besar Narkoba di Pagaralam Ditangkap

Tersangka jaket hitam diapit dua anggota Polres Pagaralam saat ditangkap dalam pengerbekan
Tersangka jaket hitam diapit dua anggota Polres Pagaralam saat ditangkap

Pagaralam, KoranSN

Jonson alias Entong (37) bandar besar narkoba di Kota Pagaralam, Sabtu (27/2/2016) ditangkap aparat kepolisian Polres Pagaralam di kediaman tersangka Jalan Gunung Dusun Bangun Sari Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara.

Penangkapan dilakukan setelah petugas gabungan dari kepolisian dan BNN setempat dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan SIK Msi dan Kapolsek Dempo Tengah Ipda Jatrat,
sejak pukul 20.00 WIB Jumat (26/2/2016) hingga, Sabtu pagi (27/2/2016) pukul 04.00 WIB menggeledah semua ruangan berbentuk ruko yang dihuni oleh tersangka.

Sepak terjang bisnis Entong yang diduga bandar narkoba berkedok warung ukuran 4×10 meter jualan empek-empek bermerek Citra ini akhirnya terungkap, setelah hasil penggeledahan polisi mendapati barang bukti uang Rp 200 juta dan 24 paket sabu-sabu belum termasuk uang dolar, dan harta berharga lainnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan, kemarin mengatakan, selama ini dirinya sudah banyak mendapat informasi laporan masyarakat, dan termasuk cibiran masyarakat karena ketidakmampuuan polisi menyentuh bandar besar ini.

Tapi ini, kata dia, bukan tidak berani mengingat Entong ini sangat licin dan lihai jadi kalau tidak hati-hati sulit ditemukan barang bukti, sehingga sia-sia hasilnya.

“Bahkan Entong ini hanya bisnis bukan pemakai, jadi memang harus dilakukan perhitungan matang untuk menangkapnya. Dari hasil penjualan beberapa hari saja tersangka sudah mampu mengumpulkan Rp 200 juta, artinya dia dapat dipastikan membawa sabu lebih dari 2 Kg, sekarang kita sedang mencari tempat penyimpanan dan kaki tangannya yang diduga masih menyembunyikan narkoba itu,” ujar dia.

Dia mengatakan, selain mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta, di lokasi polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merek, 1000 bungkus plastic klip ukuran besar, 650 ukuran kecil dan 24 bungkus paket kecil sabu, buku tabungan, 4 buah buku catatan penerima setoran, perhiasan berupa cincin, kalung dan gelang emas serta puluhan buah hp berbagai merek.

“Dari penggerebekan, Sabtu kemarin (26/2/2016), Polres Pagaralam mengamankan tiga tersangka bandar narkoba mereka yakni; Jonson alias Entong (37), Sumarto (60) dan Citrawati (59). Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan ketiganya diperiksa terkait kepemilikan narkoba dan money loundry atau pencucian uang,” tegas Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan.

Pihaknya hingga saat ini masih mengintensifkan pemeriksaan para tersangka termasuk menggali peredaran dan pemasok narkoba yang selama ini dienadarkan ketiga tersangka. Bahkan rumah ketiga tersangka saat ini masih dijaga personel kepolisian dan pemasangan police line yang dilakukan hingga hasil pemeriksaan dan penyelidikannya selesai.

Baca Juga :   Bangun Tidur Selepas dari Bekerja, Motor Kesayangan Raib

“Ketiga tersangka ini cukup banyak memiliki aset baik rumah dan tanah, karena kita juga amankan puluhan sertifikat, dan puluhan buku tabungan dari berbagai bank berisi antara Rp 400 juta hingga Rp 600 juta setiap transaksi,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini selain mengitensifkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka polisi juga masih mendata aset yang diduga kuat dibeli hasil bisnis narkoba.

“Memang benar banyak sekali aset ketiga tersangka ini, padahan mereka hanya jualan makanan. Dari itu kita mendalami Tindak Pidana Pencucian uang  (TPPU) atau money loundry-nya,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus ini sebelumnya sudah dipelajari pihaknya dengan penyelidikan terhadap tersangka Entong, diduga tersangka awalnya dari Jakarta diperkiaran telah membawa sabu-sabu dalam jumlah banyak.

“Tapi pas digerbek hanya ada sedikit sekitar 2,5 gram. Alhamdulillah, bukti sabu-sabu sudah didapatkan meskipun sedikit, tapi uang dan alat tuk menghisap juga disita dengan jumlahnya cukup banyak dan ini terus kita kembangkan,” tutupnya.

Sementara Kapolsek Dempo Tengah Ipda Jatras mengungkapkan, pengakuan dan data dari tersangka Jonson alias Entong bandar besar narkoba lintas Provinsi Sumsel dan Bengkulu, diduga ada sejumlah pihak ikut menikmati hasil penjualan narkoba baik dari kalangan masyarakat umum  dan oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diduga menerima setoran dari tersangka.

“Berdasarkan pengakuan dan data dari tersangka Jonson alias Entong bandar narkoba terbesar di Pagaralam ini menyebutkan sejumlah nama diduga menerima setoran, termasuk oknum BNN sebesar Rp 2 juta per bulan,” kata Kapolsek Dempo Tengah Ipda Jatras.

Dia mengatakan, dari sejumlah nama yang disebutkan tersangka Entong saat ini masih diproses pengembangan sehinga dirinya belum bisa menyebutkan secara rinci.

“Semua masih proses penyelidikan khusus bagi siapa saja yang diduga menerima setoran termasuk jaringan peredaran narkoba dari tersangka Entong,” kata dia.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan tersangka di lokasi polisi mengamankan, satu buah power bank, sejumlah HP berbagai merk, buku tabungan, uang tunai Rp 200 juta lebih, 10 buah botol minuman mineral.

Selain itu turut diamankan juga tujuh unit sepeda motor, 18 bungkus paket kecil berisikan sabu, bungkus plastik klip kosong ukuran besar sebanyak 1000 buah dan ukuran kecil sebanyak 650 buah, empat buah buku catatan, perhiasan berupa cincin, kalung, gelang emas, dan dua buah senjata tajam jenis samurai.

Baca Juga :   Saksi Jelaskan Pemberian Honor Untuk Pedangdut Cita Citata

“Selama ini target ini ramai diperbincangkan dan mengarah ke Entong, bukan rahasia umum si dia (Entong) gembong narkoba Pagaralam. Di lokasi akhirnya juga ditemukan
brankas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkoba dan juga pembungkus kain songket untuk nyimpan narkoba,” tandasnya.

Sementara Kepala BNN Kota Pagaralam Sudran Gafar SSos membantah jika adanya oknum anggota BNN yang diduga menerima uang setoran Rp 2 juta dari tersangka Entong bandar narkoba yang baru saja ditangkap.

“Saya tidak menerima setoran dan akan meneyelidiki siapa yang disebutkan Entong menerima uang dari BNN,” ungkap dia.

Di tempat terpisah Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Drs M Iswandi Hari SH MSi mengaku belum menerima laporan terkait dugaan adanya oknum BNN Kota Pagaralam yang diduga menerima uang Rp 2 juta per bulan dari tersangka Jonson alias Entong bandar narkoba yang ditangkap Polres Pagaralam.

“Saya baru tahu ini, tapi untuk kebenaran dugaan tersebut kita masih dalami dengan penyelidikan. Bahkan BNNP Sumsel akan menurunkan tim ke Pagaralam untuk menyelidikinya. Jika memang benar ada dugaan itu, ya kita sikat saja. Karena saat ini sudah tidak zamannya lagi adanya oknum penegak hukum yang melakukan hal seperti itu,” tegasnyanya.

Masih dikatakan Iswandi Hari, dengan tertangkapnya bandar narkoba Jonson alias Entong di Pagaralam tersebut dirinya juga telah menyampaikan serta menyarankan kepada Kapolres Pagaralam agar tersangkanya juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang  (TPPU).

“Sudah saya sampaikan ke Kapolresnya agar bandar narkobanya juga dikenakan TTPU, karena diduga hasil kekayaan bandar itukan dari hasil menjual narkoba,” tutupnya.

Pantauan di lokasi saat polisi melakukan penyergapan dan penggeledahan  sejumlah senjata tajam (sajam) yang dibungkus dengan kertas kresek (kantong plastik), serta sejumlah uang dollar berhasil disita polisi.

Sejumlah sepeda motor yang diamankan polisi diduga kuat ada kaitannya dengan aktifitas Entong selaku gembong narkoba. Bahkan polisi memasang police line di rumah tersangka Entong.

Pengeledahan dan penyergapan ini sempat mengundang kerumunan warga yang ingin menyaksikan penggerebekan gembong narkoba yang selama ini terbilang licin dan meresahkan masyarakat banyak.

Dalam penggerebekan tersebut semua satuan dari kepolisian dikerahkan dan hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan. (asn/ded)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

Kejati Terima 11 SPDP Kasus Karhutla di Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!