Bandar Besar Togel Kayuagung Diringkus, Omset Rp 20 Juta Perhari

DIAMANKAN- Bandar judi togel Murhana (menutup wajah), Ertika (tengah) dan Badarudin alias Badar, saat diamankan di Polda Sumsel..
DIAMANKAN- Bandar judi togel Murhana (menutup wajah), Ertika (tengah) dan Badarudin alias Badar, saat diamankan di Polda Sumsel. Foto/ Dedy Suhendra

Palembang, SN
Bandar besar judi jenis toto gelap (togel) Singapura dan Hongkong yang sudah dua tahun beraksi di Kayuagung dengan omset seharinya mencapai Rp 20 juta, berhasil diringkus aparat kepolisian dari Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Bandar togel tersebut yakni, Murhana alias Ana (43), selain tersangka Ana aparat kepolisian juga meringkus Ertika (25), serta Badarudin alias Badar (30), yang merupakan anak buah (kaki) dari tersangka Ana, yang berperan untuk mencari warga yang akan memasang nomor togel.

Ketiga tersangka tersebut tercatat sebagai warga Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Tanjung Lubuk Kayuagung Kabupaten OKI. Ketiganya ditangkap, Senin (23/11) saat tengah merekap nomor judi togel dikediaman tersangka Ana.

Dari penyergapan dikediaman tersangka Ana ini, polisi mengamankan barang bukti, uang pasangan judi togel sebesar Rp 1.152.000 ribu, 58 lembar kertas rekap nomor judi togel, 29 kertas rekap kosong, serta dua unit handphone (HP) yang berisi short message service (SMS) dari para pemesan nomor judi togel.

Baca Juga :   Paparan Misi dan Visi Calon Rektor Unsri Ditunda

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (25/11) Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuaji, melalui Kanit V Kompol Usman Siagian mengatakan, tersangka penjual judi togel yang berhasil diungkap pihaknya merupakan bandar besar di Kayuagung. Bahkan tersangka Murhana alias Ana telah dua tahun menjadi bandar judi togel di wilayah Kayuagung.

“Tersangka Murhana alias Ana ini merupakan bandar besar,
dimana untuk omsetnya mencapai Rp 20 juta dalam satu hari. Sedangkan untuk tersangka Ertika dan Badarudin alias Badar keduanya merupakan kaki tersangka Ana. Saat kita melakukan penyergapan ketiga tersangka ini sedang merekap nomor judi togel,”
katanya.

Masih dikatakannya, dalam aksinya tersangka menjual judi togel jenis Singapura dan Hongkong. Untuk togel Singapura nomor togel yang keluar diumumkan tersangka pada sore hari, sedangkan untuk judi togel Hongkong, nomor judi togel yang keluar diumumkan kepada para pemasang saat malam hari.

Lanjut Usman Siagian, para tersangka tersebut ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hingga akhirnya, dilakukan penyergapan di kediaman tersangka Murhana alias Ana yang merupakan bandar judi togel.

“Adapun modus tersangka saat mencari para pemasang judi togel yakni, dengan mendatangi para warga yang ingin memasang judi togel. Bahkan kebanyakan para pelanggannya hanya memasang nomor togel dengan mengirimkan SMS kepada para tersangka. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegasnya.

Baca Juga :   Amdal PT MAS Masuk Tahap Final

Sementara tersangka Murhana alias Ana mengungkapkan, jika sudah dua tahun lamanya ia menjadi bandar judi togel. Saat menjual togel ia dibantu anak buahnya, Ertika dan Badarudin alias Badar.

“Memang untuk omsetnya Rp 20 juta dalam satu hari. Tapi saya bukan bandar, karena semua uang pasangan judi togel itu saya setorkan kepada bandarnya dan saya hanya dapat upah 5 persen dari uang Rp 20 juta tersebut. Kalau untuk bandarnya saya tidak tahu siapa namanya sebab setiap kali mengambil uang setoran, bandar itu menyuruh ojek untuk mengambilnya,” ungkap ibu anak dua ini.

Sedangkan tersangka Ertika dan Badarudin alias Badar keduanya megakui jika mereka merupakan kaki tersangka Ana yang selalu membantu Ana menjual nomor judi togel. Dalam satu hari keduanya mendapatkan omset Rp 400 ribu dari total uang pemasang judi togel.

“Kami hanya mendapatkan 5 persen dari total uang pemasang nomor judi togel kepada kami,” ucap keduanya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bupati Ogan Ilir Ingatkan OPD Hati-hati Gunakan Dana Hibah 2024

Ogan Ilir, KoranSN Penangkapan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) Terkait penggunaan dana hibah tahun 2020 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!