Bandar Ekstasi Sungai Lais Diringkus

DIAMANKAN- Zainal Aripin alias Ripin (mengenakan baju tahanan) penjual ekstasi saat diamankan di Mapolda Sumsel..
DIAMANKAN- Zainal Aripin alias Ripin (mengenakan baju tahanan) penjual ekstasi saat diamankan di Mapolda Sumsel. (foto/dedy suhendra)

Palembang, SN
Zainal Aripin alias Ripin (57), bandar ekstasi yang kerap beraksi di kawasan Sungai Lais Kecamatan Kalidoni, Kamis (31/12) pukul 07.30 WIB diringkus aparat kepolisian dari Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Mayor Zen Lorong Badai RT 31 RW 07 Keluarahan Sungai Lais Kecamatan Kalidoni
ini, ditangkap polisi dikediamannya.

Aparat kepolisian yang dipimpin langsung Unit I Subdit I AKP Edy Rahmat yang melakukan penyergapan mendapati barang bukti,
116 butir ekstasi warna coklat logo laba-laba dan 26 butir ekstasi warna hijau tanpa logo.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (4/1) di Mapolda Sumsel tersangka Zainal Aripin alias Ripin mengatakan, ekstasi tersebut hendak dijualkannya disetiap acara orgen tunggal di kawasan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni.

“Baru sekitar satu bulan ini aku jadi penjual ekstasi, barang itu (ekstasi) saya dapatkan dari Frengki. Dari menjual ekstasi ini saya mendapatkan untung Rp 40 ribu setiap butirnya,” katanya.

Menurut bapak dua anak ini, dirinya nekat menjadi pengedar ekstasi lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta untuk membiayai sekolah anak-anakanya.

Baca Juga :   Pengrusakan Kursi JSC, Belasan Remaja Diamankan

“Saya bekerja jaga malam. Gajinya sebulan Rp 3,5 juta. Uang segitu tidak cukup untuk makan, apalagi saat ini barang-barang kebutuhan semuanya naik. Belum lagi, biaya untuk anak sekolah, karena itulah saya nekat menjual ekstasi,” tandasnya.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka diringkus karena sudah menjadi target operasi pihaknya. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya tersangka Zainal Aripin alias Ripin dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Mantan Sekda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, Selasa (3/10/2023) diperiksa Kejati Sumsel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!