Bandar Sabu Kenten Laut Diringkus





DIAMANKAN-  Ahmad Darmawi alias Mawi (kanan) tersangka bandar sabu ketika diintrogasi Kasubdit I AKBP Syahril Musa.

Palembang, SN

Tiga kali masuk penjara terjerat kasus pengedar narkoba jenis sabu tak membuat jera tersangka Ahmad Darmawi alias Mawi (69). Bandar sabu di kawasan Kenten Laut Banyuasin ini, Minggu (13/9) berhasil diringkus timsus I Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Komplek Taman Sari Kelurahan Talang Kelapa Kenten Banyuasin ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 10,28 gram seharga Rp 10 juta.

Tersangka ditangkap polisi tak jauh dari kediamannya
yakni, di Komplek Perukoan Taman Sari. Didapati barang bukti tersangka langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebihlanjut.

Baca Juga :   Parkir di Pinggir Jalan, 32 Mobil Polisi Dikempesi

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, Senin (14/9) mengatakan, tersangka Ahmad Darmawi alias Mawi memang telah menjadi target operasi (TO) pihaknya karena tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kenten Laut Banyuasin.

“Sebelumnya kita melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dilakukan penyergapan. Saat penyergapan anggota langsung melakukan penggeledahan hingga didapati pakat sabu tersebut ditangan tersangka,”

Diungkapkan Syahril, tersangka memang sudah lama menjadi bandar sabu di kawasan tersebut. Bahkan tersangka diketahui sudah tiga kali ditangkap Polda Sumsel dan masuk penjara dengan kasus yang sama. “Atas perbuatanya tersangka kita jerat UU Narkotika Pasal112 dan 114 ,” tegasnya.

Baca Juga :   Perkara Dugaan Korupsi Dispenda Segera Masuki Tahap II

Sementara tersangka Ahmad Darmawi alias Mawi enggat berkomentar banyak saat diwawancari wartawan. Ia hanya mengatakan jika diriny sudah tiga kali dipenjara karena menjadi pengedar sabu.

“Sudah 5 tahun aku jadi pengedar. Sabu itu saya dapatkan dari teman saya kemudian saya jual kembali. Terakhir tertangkap dan dipenjara saya divonis hakim 6 bulan penjara,” tutupnya. (ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Operasi Waspada Wira Lembing Subdenpom II/4-3 Lahat Sasar Tempat Hiburan Malam dan Lokalisasi

Lahat, KoranSN Subdenpom II/4-3 Lahat menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) yang dinamakan “Operasi Waspada Wira …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!