
Pagaralam, KoranSN
Asyik konsumsi dan siapkan paket sabu siap edar dikediamannya, Marsadi, Kamis (8/6/2017) dibekuk aparat Sat Reserse Narkoba Polres Pagaralam yang sudah lama melakukan pengitaian.
Tersangka yang tinggal di Tebal Baru Ulu Kelurahan Telat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan ini, tertangkap tangan menyimpan 18 paket sabu dan 1 paket ganja seberat 38,88 gram saat penyergapan yang dilakukan petugas.
Kasat Narkoba Polres Pagaralam, AKP Bobby Eltarik mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dan menyiapkan paketan sabu siap edar di kediaman tersangka Marsadi.
“Ketika mendapatkan informasi akurat, kita langsung melakukan pengintaian hingga tim berhasil membekuk tersangka saat mengkonsumsi sabu. Selain paketan sabu, kita juga mengamankan sebuah bong, alat konsumsi sabu, jarum, tima rokok, dua korek api, serta uang sebesar Rp 275 ribu,” katanya.
Menurutnya, paketan sabu siap edar, nantinya akan dijual tersangka dengan harga satu paket kecil Rp 100 ribu dan paketan sedang seharga Rp 200 ribu.
Atas ulahnya, tersangka harus berlebaran lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Siapapun yang nekat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu akan dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (asn)

