Bangun Ruko Harus Tanam Pohon 2,5 Meter





isnaini-madani.net

 

Kepala Distako Palembang, Isnaini Madani- net

Palembang, SN

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Tata Kota (Distako) Palembang menghimbau untuk setiap pembangunan Rumah Toko (Ruko) serta perubahan bentuk ruko harus menanam pohon setinggi 2,5 meter. Demikian diungkapkan Kepala Distako Palembang, Isnaini Madani, kemarin.

“Ini sebagai syarat tambahan untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya untuk ruko,” katanya.

Dijelaskannya, untuk pohon sendiri, pihaknya meminta kepada pemilik toko harus pohon yang memiliki akar tunggang seperti mahoni, terembesi, jati atau pohon lainnya yang memiliki kayu keras. Sedangkan letaknya disesuaikan dengan lokasi ruko. Syarat ini sendiri berlaku untuk semua wilayah di Kota Palembang.

“Jika memang pemilik ruko tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kami akan menahan baik IMBnya maupun Izin Perubahan Bangunan (IPB) jika bangunan tersebut diubah bentuknya,” tegasnya.

Baca Juga :   Kapolda dan Wakapolda Sumsel Gelar Kampanye Penggunaan Masker dan Sosialisasi Prokes

Untuk pengawasannya sendiri, sambung Isnaini, pihaknya meminta peran serta Kecamatan dan juga Kelurahan yang merupakan pimpinan tertinggi disuatu wilayah. “Dengan adanya peran serta dari kecamatan dan kelurahan maka pengawasan akan lebih baik, jangan hanya sekedar menandatangani syarat pengajuan izin saja,” ujar Kadistako ini.

Ia juga menambahkan, penambahan syarat penanaman pohon disetiap bangunan khususnya ruko agar ruang terbuka hijau serta wilayah resapan air semakin banyak di Kota Palembang. “Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat jangan hanya pemerintah, karena ruang terbuka hijau dan wilayah resapan air ini merupakan kewajiban bersama agar terhindar dari beberapa bencana seperti banjir dan lain sebagainya,” harapnya.

Baca Juga :   66 Polisi Naik Pangkat Jalani Tradisi Pemandian Air Kembang

Persyaratan tersebut, lanjut Isnaini, sebenarnya sudah berjalan bahkan saat ini sudah banyak IPB yang ditahan karena tidak mematuhi aturan yang ada, serta tidak mengindahkan teguran dari petugas. “Untuk posisi pohon, kami tidak memaksa itu terserah pemilik mau diletakkan diposisi manapun, namun harus ditanam dengan ukuran pohon 2,5 meter. Jadi jika mereka masih tidak mau menanam kami akan tahan IMB maupun IPB mereka,” pungkasnya. (wik)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kantor Imigrasi Palembang Kemenkumham Sumsel Layani Pembuatan Paspor Bagi Orang Sakit Melalui Inovasi SIBANGKIT

Palembang, KoranSN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali melakukan layanan SIBANGKIT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!