Bangunan Bersejarah Kota Palembang Harus Dilindungi





museum_tekstil
//Palembang Masuk Jaringan Kota Pusaka Indonesia

Palembang, SN
Melihat banyaknya bangunan bersejarah di Kota Palembang. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bertujuan untuk melindungi bangunan bersejarah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ucok Hidayat mengatakan, pihaknya akan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membentuk tim guna memantau dan juga mendata setiap bangunan heritage yang ada di Kota Palembang sehingga bangunan tersebut dapat dilindungi dan dijaga kelestariannya.

“Bangunan heritage ini harus dijaga dan tidak boleh diubah bentuk bangunannya sehingga mampu menjadi ciri khas Kota Palembang,” katanya, kemarin.

Dijelaskannya, karena banyaknya bangunan bersejarah di Kota Palembang, maka dari itu, Palembang masuk kedalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Tak hanya Kota Palembang, beberapa kota lain pun masuk kedalam JKPI seperti Bukitinggi, Yogya, Ternate, Palopo, dan lainnya.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Wawako Bagi Sembako

“Ada sekitar 50 daerah yang masuk kedalam JKPI ini, dibentuknya JKPI ini sendiri untuk mengajak pemerintah daerah agar lebih konsen dalam menjaga kawasan bersejarah,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Ir H Isnaini Madani mengatakan, pihaknya akan membentuk tim inventarisasi bangunan bersejarah.  “Bangunan heritage bukan hanya bangunan kolonial. Bangunan tradisional juga bisa termasuk bangunan heritage,” katanya.

Selain itu, lanjut Isnaini, bangunan heritage juga tidak hanya dilihat dari usia bangunan, namun dilihat juga dari nilai sejarahnya serta beberapa ornamen yang dapat menjadi pelajaran sejarah. “Saat ini cukup banyak bangunan heritage di Palembang yang sudah hilang seperti rumah sakit. Karena itu, dengan adanya tim ini kami harap bisa konsern melestarikan bangunan dan kawasan bersejarah di Palembang,” ujar Kadistako ini.

Baca Juga :   Pedagang Pasar 16 Tuntut Hapuskan Sewa Tahunan

Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga mengalami kesulitan untuk memberikan bantuan karena sebagian besar bangunan heritage ini merupakan milik pribadi dan belum diserahkan kepada Pemkot Palembang. “Jika belum diserahkan kami tidak dapat memberikan bantuan, namun kedepan kami berencana untuk membuat aturan untuk setiap rumah yang termasuk bangunan heritage, sehingga kalaupun melakukan rehab tidak dilakukan secara keseluruhan,” pungkasnya. (wik)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Perkuat Peran Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kakanwil Ilham Djaya Sambangi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!