

Palembang, SN
Pemprov Sumsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumsel mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel di Jalan Sinaraga Abi Hasan Kecamatan IT II Palembang. Bangunan di sebidang tanah seluas 3400 M2 tersebut dibongkar dengan menggunakan alat berat, Selasa (19/5).
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel, Ikhwanudin mengatakan, eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya yang membahas pembersihan bangunan liar diatas lahan Pemprov Sumsel.
Ia mengatakan, sebelumnya diatas tanah seluas 3400 meter persegi tersebut dikuasai oleh masyarakat, atas nama saudara Aris John yang dimanfaatkan untuk warung makan dan bengkel. Namun, sudah beberapa bulan ini sudah tidak ada lagi. Meski demikian, sebelum melaksanakan eksekusi, pihaknya tetap memberikan surat peringatan dan sebagainya.
“Secara tahapan hukum harus kami taati. Kami sudah berikan peringatan, pemberitahuan dan lain-lain. Memang sudah. beberapa bulan ada sekitar 8 bulan ini sudah kosong,” ungkapnya.
Kasat Pol PP Sumsel, Riki Junaidi menambahkan, eksekusi bangunan yang saat ini dilakukan merupakan yang pertama dilakukan atas beberapa agenda eksekusi yang telah dijadwalkan oleh pihaknya.
“Ini pembongkaran yang pertama dari tiga lokasi,” katanya.
Dia menambahkan, adapun 2 daerah selanjutnya yang akan dibongkar karena merupakan bangunan liar diatas lahan milik Pemprov Sumsel bersertifikat seperti Jakabaring dan di daerah Gandus.
“Yang akan kami eksekusi merupakan tanah Pemprov Sumsel, dan aset yang ditempati oleh orang yang tidak berhak,” tegasnya. (yun)