

Sesuai dengan PADG BI No 21/18/PADG/2019 batas nominal per transaksi QRIS adalah Rp. 2.000.000, dengan demikian QRIS saat ini sangat cocok untuk transaksi yang bersifat retail. Dalam perkembangannya QRIS berbentuk Stiker yang bersifat Statis, akan dikembangkan ke QRIS yang bersifat Dinamis, dimana Nominal transaksi yang harus dibayar sudah langsung otomatis tampil pada Mobile Banking Nasabah.
Penggunaan QRIS dijelaskannya, sangat menguntungkan karena selain bersifat cashless, QRIS dapat ditransaksikan dari berbagai aplikasi berbasiskan mobile baik yang dikelola oleh lembaga perbankan maupun non perbankan, karena sifatnya universal dan terintegrasi. Terhadap nasabah tidak dibebani biaya apapun.
MDR (Merchant Discount Rate) yang dibebankan kepada Merchant QRIS berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 30 Julli 2019 terhitung paling rendah yaitu 0,7% untuk merchant reguler, sedangkan untuk merchant khusus kategori pendidikan 0,6%, Merchant SPBU 0,4% dan 0% untuk kategori G2P,P2G serta donasi, sedangkan MDR NPG ditetapkan sebesar 1% dan MDR untuk jaringan global (VISA/Master) dikenakan minimal 1,5%. HALAMAN SELANJUTNYA>>



