
Kayuagung, SN
Herman (50) dan Alpin (23), bapak dan anak warga Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI terancam pidana kurungan seumur hidup karena didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dayat (32), warga desa yang sama.
Ancaman hukuman itu terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (6/7).
Dalam persidangan yang diketua Majelis Hakim Alien Oktavia, dengan hakim anggota Reza SH dan Firman Jaya SH ini, kedua terdakwa tidak ada atau belum ada kuasa hukum yang mendampingi.
Dalam dakwaannya, Ahmad Afandi SH selaku Jaksa Penuntut (JPU) mengatakan, kedua terdakwa ini memang sebelumnya telah berniat menghabisi nyawa korban jika terjadi pertemuan.
Niat inilah sehingga kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. “Kedua terdakwa didakwa pembunuhan berencana karena sudah ada niat melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP,” kata JPU.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Dayat dibunuh oleh kedua terdakwa di pinggir Jalintim Desa Srinanti, 7 April lalu. Pemicunya sangat kecil, yakni korban memperlihatkan muka sinis kepada terdakwa Herman.
Saat itu, korban telah menerima uang Rp 20 ribu dari sopir angkutan umum sebagai imbalan menaikkan penumpang. Lalu, korban memberi muka sinis kepada terdakwa seraya menantang berkelahi, terdakwa diam saja dan pulang ke rumah. Setiba di rumah, Herman mengeluarkan ucapan-ucapan yang membuat pelaku Alpin terbangun dari tidur. Lalu, Herman kembali ke lokasi, pertengkaran diikuti Alpin dari belakang. Sampai di lokasi, Dayat kembali menantang Herman berkelahi.
Tiba-tiba datanglah Alpin sembari membawa sajam langsung menyerang Dayat sehingga korban tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh korban, Alpin dan Herman mendatangi Mapolres OKI untuk menyerahkan diri. (iso)


