



Palembang, SN
Feri Septiawan (22), warga Jalan RM Martadinata Lorong Satria, Kelurahan II Ilir, Kecamatan IT II, Kamis (27/8) diamankan jajaran unit PPA Polresta Palembang.
Diamankannya tersangka yang kesehariannya merupakan karyawan di toko manisan di Kota Palembang ini, nekat menjual anaknya sendiri berinisial ‘FA’ 3,5 tahun kepada seorang kenalannya yang berinisial ‘JI’ dengan harga Rp 8,5 juta.
Diketahui, ‘JI’ merupakan orang yang dikenal Feri melalui Lilis Suryani (50) warga 7 Ulu, dan Maymuna (40) warga Kecamatan Aryo Kemuning Palembang.
Bersama Feri kedua orang tersebut, juga akhirnya ikut di gelandang ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.
Saat diamankan Feri menjelaskan, ia menjual anaknya lantaran kesal dengan sikap sang istri ‘YR’ (22) dan keluarganya. Karena menurutnya, meskipun sudah menjalani pernikahan selama enam tahun, keluarga ‘YR’ seakan enggan menerima kehadirannya.
“Dari pertama menikah seperti itu, keluarganya tidak mau menerima saya. Masa dia (YR) diduga selingkuh malah disetujui oleh orang tuanya,” ujar feri.
Tak tahan dengan perlakuan seperti itu, akhirnya satu bulan yang lalu Feri dan ‘YR’ memutuskan bercerai, sementara anaknya ‘FA’ tinggal bersama Feri.
Satu bulan tak berjumpa dengan istrinya, iapun semakin gelisah. Akhirnya ia memutuskan untuk menghubungi ‘YR’, dan mengatakan akan menjual anak hasil buah cinta mereka.
“Jadi saya bilang sama dia, akan menjual anak kami itu kalau dia tidak mau merawat anak kami. Namun, dia seolah acuh dan mengatakan terserah, jadi saya nekat,” ungkapnya.
Hingga akhirnya ia bertemua dengan Lilis dan Maimunah tersebut dan mengutarakan niatnya untuk menjual anaknya tersebut.
“Jadi, saya bilang dengan Yuk Lis, mau minta tolong untuk menitipkan anak yang hendak saya jual. Terus bertemulah dengan Yuk May (Maimunah) dan ditawarkan kepada ‘JI’, ” akunya.
Setelah bertemu dengan ‘JI’, akhirnya Feri sepakat menjual anaknya dengan harga Rp 8,5 juta, dan diberikan kepada kedua perantara itu sebesar Rp 2 juta sebagai upahnya, sementara sisanya di habiskan Feri untuk berfoya-foya dengan bersama teman-temannya.
“Sisanya, uang sebesar Rp 400 ribu saya berikan dengan istri saya. Sisanya kami habiskan untuk foya-foya. Istri saya tidak tahu, kalau uang itu adalah hasil penjualan anak kami,” jelasnya.
Rahasia ini terbongkar, setelah ‘YR’ mencari anak tunggalnya itu. Tak mau terlalu jauh berbohong Feri pun menceritakan semuanya kepada ‘YR’, hingga akhirnya ‘YR’ membuat laporan ke Polresta Palembang. Dari laporan itulah, Feri akhirnya diamankan saat ia tengah berada di kawasan Lemabang.
“Saya kesal Pak! Dari pada saya mengajak anak saya hidup di bawah Proyek (Jembatan Ampera). Jadi, saya pikir lebih baik anak itu dikasihkan kepada orang lain. Orang tua juga sudah tidak ada yang menerima. Saya menyesal,” sesalnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIk mengatakan, membenarkan pihanya telah mengamankan tersangka utama penjualan bayi tersebut.
Tak hanya Feri yang diamankan, dua orang perempuan yang membantu proses penjualan yakni, Lilis, dan Maimunah turut diamankan untuk di mintai keterangan.
“Kita masih lakukan pengembangan, kita cari pembeli anak ini. Tersangka akan di kenakan dengan UU tentang perlindungan anak,” singkatnya. (den)

