
Mengingat dari hasil pemeriksaan personel Satpol PP ditemukan Holywings Palembang itu memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C tapi belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Ada izin minuman alkohol golongan B – C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Penutupan gerai Holywings tersebut dilakukan Satpol PP Palembang dengan menempelkan stiker bertuliskan (Bangunan / Tempat Usaha Ini Ditutup) yang ditempelkan pada pintu masuk gerai.
Pemasangan stiker penutupan tersebut disaksikan pula oleh ratusan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Maksiat (Amanah). HALAMAN SELANJUTNYA>>


