Bareskim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

“Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

“Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, berhasil diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir,” tuturnya.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan Manajer TikTokers Viens Boys Jadi Tersangka

Kedua tersangka yang diamankan di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!