

Palembang,KoranSN
Baru menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang, Adi Firmansyah alias Yayang (27), Rabu (17/2/2016) terpaksa kembali mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang setelah diciduk anggota Satreskrim unit Pidum Polresta Palembang.Tersangka dibekuk lantaran September 2013 silam terlibat aksi bobol rumah kosong milik korbannya, Rika (30) warga Jalan Nusa Raya Blok A 15 No 03 RT 62 RW 17 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I.
Diketahui tersangka Yayang ini, sudah empat kali keluar masuk penjara dengan beragam kasus yakni; kedapatan membawa senjata tajam (sajam), berkelahi, dan kasus pencurian. Sebelumnya, ia ditahan di Lapas Pakjo selama lima bulan lantaran kedapatan membawa sajam.Di temui di Mapolresta Palembang Yayang mengaku jika ia baru beberapa hari bebas dan kali ini ditangkap kembali. “Sebelum masuk penjara di Pakjo, saya tiga tahun yang lalu pernah maling sama kawan ‘RB’ (DPO). Disana, kami mengambil satu HP BB jenis curve 9300, satu Tablet merk Mito T 500, dan dua jam tangan,” akunya.
Menurutnya, saat itu, ia dan ‘RB’ mendapatkan informasi dari satpam perumahan tempat tinggal korban yang mengatakan jika lokasi di rumah korban dalam keadaan kosong. “Oleh itulah, ‘RB’ mengajak saya untuk mencuri, saat sampai dilokasi, kami langsung menuju korban dan menyusun strategi. Saya yang masuk ke dalam rumah, ‘RB’ nunggu diluar sambil melihat lokasi, saya masuk dari jendela belakang degan cara dicongkel menggunakan linggis, kami maling barang-barang namun untuk jam kami berikan satu ke Satpam teman ‘RB’ sebagai tanda terimakasih telah memberikan informasi, barang lainya kami jual, dan uangnya kami bagi berdua. Kalau tidak salah saya dapat Rp 500 ribu, tidak barepa barang curian itu dijual, soalnya sudah lama dan saya sudah lupa,” akunya.
Dilanjutkannya, tidak taunya, aksi yang dia lakukan bersama rekannya tersebut terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di rumah korban. Hingga akhirnya, tahun ini ia tertangkap oleh polisi yang dimana sebelumnya ia baru saja bebas dari penjara dengan kasus kepemilikan sajam. “Eh, kali malah masuk sel lagi, baru mau hirup udara bebas dan sekalian melepas kangen sama keluarga,” keluhnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menuturkan, tersangka ditangkap setelah masuknya laporan korban Rika dengan No LP/B-2452/IX/2013/Sumsel/Resta. “Tersangka Yayang ini, beberapa kali kita gerbek rumahnya, namun selalu tidak ada. Rupanya sudah tertangkap lebih dulu dengan kasus sajam. Baru keluar usai menjalani masa tahanan langsung kita jemput tersangka ini untuk kembali dijebloskan kepenjara,” tutupnya. (den)


