

Palembang, SN
M Marhotillah Akbar alias Akbar (17), warga Jalan Yayasan I Kelurahan Sungai Buah Kecamatan II, Senin malam (20/7) diamankan aparat kepolisian Sat Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang.
Akbar diringkus lantaran sudah mencabuli Bunga (14) warga kawasan Mata Merah Palembang, yang tak lain kekasihnya sendiri.
Dalam gelar tersangka Selasa (21/7), Akbar menuturkan jika ia dan Bunga sudah dua bulan belakangan ini berkenalan. “Kalau berpacaran kami baru satu minggu. Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka,” katanya.
Masih katanya, sebelum mengajak Bunga berhubungan intim ia terlebih dahulu mengajak Bunga main ke rumahnya, setalah sampai di rumah Bunga lalu diajaknya ke luar rumah dengan alasan main ke tempat temannya. Namun, ternyata tersangka membawa Bunga ke rumah kosong yang lokasinya tak jauh dari rumah tersangka. “Di rumah kosong itu kami berhubungan badan. Pertama memang aku yang buka celananya namun dia diam saja, selanjutnya dia sendiri yang membuka pakaianya,” jelasnya.
Setelah melakukan hubungan badan ia pun mengantar Bunga pulang. Keesokan harinya, ia terpaksa dibawah ke kantor polisi.
“Saya tidak memaksanya. Saya tak menyangka akan seperti ini, semalam waktu saya main, saya disuruh orang tua saya pulang. Tapi, ternyata di rumah ada ayah pacar saya itu dan polisi, saya langsung dibawa kesini,” ungkapnya tertunduk lesu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIK melalui Kanit PPA Iptu Imelda Rahmat membenarkan, anggotanya sudah mengamankan tersangka, “Saat ini tersangka sudah diamankan, tersangka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak,” singkat Imelda. (den)


