


Muara Enim, SN
Sial nasib ketiga warga Palembang yang kesehariannya bekerja sebagai sopir pengangkut tanah. Ketiganya batal kencani cewek cafe karena digerebek polisi lantaran diduga hendak pesta sabu di cafe yang berlokasi di Jalan Lintas Desa Aur Kecamatan Lubai.
Dalam penyergapan itu, salah seorang tersangka lain, Nando berhasil kabur dengan melompat dari jendela belakang cafe. Sedangkan tiga sopir yakni, Irawan (40), Ahmad Fahmi (40) dan Jumadi (40) berhasil diciduk polisi.
Usut punya usut ternyata, sabu itu adalah milik, Herman (50) tak lain pemilik cafe. Di lokasi polisi juga menangkap Bodong yang merupakan anak Herman (pemilik cafe).
Setelah dikumpulkan barang bukti, didapati sebanyak 11 paket sabu berikut dengan alat hisapnya. Penyergapan ini dilakukan polisi, Selasa (15/6) lalu, dan baru dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muara Enim kemarin. Kini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satres Narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasatres Narkoba AKP Bustomi ditemui di ruangan kejanya, Selasa (23/6) membenarkan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka pesta narkoba dan barang bukti yang berhasil ditangkap di salah satu cafe.
Diungkapkannya, penangkapan tersangka berawal saat ketiga sopir datang ke cafe milik Herman dan menanyakan cewek pelayan cafe. Dikarenakan cewek cafe telah pulang kampung karena bulan ramadhan diduga mereka melakukan pesta narkoba.
“Dari lokasi kita mendapati barang bukti sabu dan alat hisapnya dari itulah kita menduga para tersangka kini melakukan pesta sabu. Hal ini juga diperkuat dari pengakuan Herman (pemilik cafe) yang menjelaskan, ketiga sopir menghisap sabu. Kendati, ketiga sopir membantah, tetapi dari barang bukti dan keterangsan saksi cukup menjerat para tersangka ini,” terangnya.
Dilanjutkan Bustomi, untuk para tersangka sudah dilakukan tes urine namun hasil tes belum diterima pihaknya.
“Dari penangkapan tersangka ini adapun barang bukti yang diamankan, tiga paket ditemukan di atas rak minuman di cafe, dua paket tercecer di lantai kamar, tiga paket di dalam kaleng permen di wc, tiga paket lagi di kamar Herman,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, dari pengakuan Herman sabu miliknya hanya 8 paket, sedangkan tiga paketlainnya merupakan milik Nanda (DPO).
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka Herman dikenakan pasal 112 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya. (yud)

