

Palembang, KoranSN
Aparat kepolisian Unit I Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap tiga tersangka jaringan penjualan senjata api (senpi) di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.
Tersangka tersebut yakni, ‘AH’ (30) oknum polisi yang bertugas di Polres Waykanan Lampung. Tersangka ‘AH’ tertangkap tangan saat menjual senjata api organik milik Polri kepada anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang tengah melakukan under cover (penyamaran), Senin (15/2) pukul 19.00 WIB di parkiran Stasiun Kereta Api, Kecamatan Kertapai Palembang.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni, M Ikhsan Avianto (26), warga Perumnas Talang Kelapa Blok 4 dan Andre Sutarma (24), warga Komplek Pondok Palem Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Keduanya diringkus polisi yang juga sedang melakukan penyamaran, Senin (15/2) pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I.
Dari tangan M Ikhsan Avianto dan Andre Sutarma ini, diamankan barang bukti satu pucuk airsoft guns yang dimodifikasi menjadi senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (17/2/2016) mengatakan, tiga tersangka penjual senpi diamankan di dua lokasi berbeda.
Dari ketiga tersangka, satu diantaranya berisial ‘AH’ oknum kepolisian Polres Waykanan Lampung. Dari tangan tersangka ‘AH’ yang berpangkat Brigadir ini, petugas kepolisian Polda Sumsel mengamankan barang bukti senjata api organik Polri dengan tiga butir peluru kaliber 3,8 mm.
“Usai tersangka dan barang bukti kita amankan, selanjutnya kita cek barang bukti senpi hingga diketahui senjata itu organik milik Polri dengan nomor seri 621608. Lalu, kita mengecek diregister Polri dan diketahui jika senpi yang dijual tersangka ‘AH’ merupakan milik anggota Mako Brimob Jakarta. Dimana senpi tersebut hilang dicuri oleh pelaku pencurian yang beraksi di rumah anggota Brimob tersebut tahun 2014 lalu,” katanya.
Masih dikatakan Djarod, atas perbuatannya tersangka ‘AH’ akan menghadapi dua persidangan yakni; persidangan umum untuk pidananya dan sidang kode etik kepolisian. Dengan terungkapnya kasus penjualan senpi ini, kini Polda Sumsel dan Polda Lampung terus berkoordinasi untuk melakukan penyidikan lebih mendalam.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senpi organik yang dijual ‘AH’ didapatkan dari seseorang oknum polisi yang juga bertugas di Polres Waykanan Lampung. Untuk oknum polisi yang menyerahkan senpi kepada tersangka untuk dijualkan ke Palembang, telah diamankan dan diperiksa Provos di Polda Lampung. Jadi kita (Polda Sumsel) bersama Polda Lampung masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal mula mengapa senpi organik milik anggota Mako Brimob Jakarta yang hilang, bisa berada di tangan tersangka,” ugkapnya.
Lanjut Djarod, sedangkan untuk tersangka M Ikhsan Avianto dan Andre Sutarma, keduanya ditangkap karena menjual airsoft guns modifikasi menjadi senjata api rakitan. Dari tangan tersangka juga diamankan enam butir peluru dan sajam jenis celurit.
“Bahkan dari penggeledahan di kediaman tersangka kita mengamankan peralatan diantaranya, obeng, tang, martil, dan sejumlah kunci L, yang diduga digunakan untuk memodifikasi airsoft guns menjadi senjata api rakitan. Selain itu untuk peluru yang juga kita amankan merupakan peluru yang dibuat sendiri oleh tersangka. Untuk kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” ujar Djarod.
Lebih jauh Djarod menambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka ‘AH’, M Ikhsan Avianto dan Andre Sutarma dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan hukuman pidananya, maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara tersangka AH mengungkapkan, jika dirinya sudah selama 13 tahun menjadi anggota kepolisian. Saat ini ia bertugas di bagian SPKT Polres Waykanan Lampung.
“Saya ini asli orang Palembang karena orang tua saya tinggal di kawasan Pakjo dan isteri serta dua anak saya tinggal di Martapura. Sejak menjadi polisi saya bertugas di Lampung. Ketika ditangkap saya sedang pulang ke Palembang karena saat ini saya dan isteri sedang lagi ada masalah keluarga,” katanya.
Lanjutnya, ia tidak mengetahui jika senpi yang dibawa dan dijualkannya itu adalah senpi organik Polri.
“Awalnya saat saya hendak pulang ke Palembang ada teman saya ‘SL’oknum polisi bagian Provos juga dinas di Polres Waykanan Lampung menawari senpi itu untuk dijualkan seharga Rp 8 juta. Lalu saya mau untuk menjualkannya, rencananya senpi itu akan saya jual Rp 35 juta. Setelah senpi itu berada ditangan saya, kemudian saya mencari pembelinya hingga ada orang yang menelpon hendak membelinya Rp 35 juta. Lalu, kamipun janjian di Stasiun Kereta Api Palembang. Namun saat saya menunggu pembeli senpi ternyata yang datang polisi Polda Sumsel,” tandasnya.
Sedangkan tersangka M Ikhsan Avianto dan Andre Sutarma mengutarakan, airsoft guns modifikasi menjadi senjata api tersebut bukanlah mereka yang merakitnya. Dimana senjata api tersebut didapatkannya dengan cara membelinya dari sebuah situs belanja online.
“Jadi kami tidak merakitnya, senjata api itu kami beli di online seharga Rp 5 juta. Kemudian hendak kami jual lagi seharga Rp 8 juta, setelah mendapatkan pembelinya kamipun janjian untuk transaksi. Setiba di lokasi ternyata yang membelinya polisi,” pungkasnya. (ded)


