



Palembang, KoranSN
Iskandar (30), warga Jalan Sri Gading Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ditangkap pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa lantaran membawa kabur sepeda motor milik keluarganya sendiri lalu menggadaikannya seharga Rp 2 juta.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, Minggu (26/1/2020) mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
“Hasil penyelidikan terungkap jika pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban yakni tersangka Iskandar. Dimana tersangka merupakan keluarga dari korban sendiri,” ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolsek, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sementara tersangka Iskandar mengungkapkan, dirinya terpaksa membawa kabur sepeda motor korban dan menggadaikannya dikarenakan ia yang tidak memiliki pekerjaan butuh uang untuk membiayai keperluan keluarganya sehari-hari.
“Sepeda motor yang saya bawa kabur itu milik Bibi saya sendiri. Saya melakukannya karena butuh uang untuk biaya hidup keluarga saya,” ujarnya.
Dikatakannya, jika awalnya dirinya tidak bermaksud menggadaikan motor milik korban tersebut. Sebab sebelumnya dia hanya menggunakan sepeda motor korban untuk berkeliling mencari pekerjaan.
“Akan tetapi setelah berkeliling mencari kerja saya tak kunjung mendapat pekerjaan hingga akhirnya saya nekat menggadaikan sepeda motor milik Bibi tersebut,” tutup tersangka. (ded)


