

Palembang, KoranSN
Davi (35), warga Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang diringkus pihak kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Atas ulahnya, kini tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Sako Palembang.
Kapolsek Sako Palembang, Kompol Yudho didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fimansyah, Senin (25/3/2019) mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan korban yang melapor ke Polsek Sako.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil meringkus tersangka, dan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sako guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Diungkapkannya, aksi kejahatan tersebut dilakukan tersangka di Jalan Betawi Raya Kelurahan Lebung Gajah Sematang Borang Palembang, dimana awalnya tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban.
“Karena antara korban dan tersangka ini berteman, lantas korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka,” ungkapnya.
Lanjutnya, namun usai korban meminjamkan sepeda motor tersebut, ternyata digadaikan oleh tersangka hingga motor milik korban hilang dan belum kembali sampai saat ini.
“Kalau dari pengakuan tersangka, sepeda motor korban digadaikannya seharga Rp 2 juta. Namun kami masih terus melakukan pendalaman,” pungkasnya. (ded)