
Palembang, KoranSN
Wahyu Ramadhon alias Dadang (37), warga Jalan Rawasari Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap pihak kepolisian usai kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis sangkur bergagang besi.
Tersangka dibekuk di Jalan Mayor Memet Sastrowiryo Lorong Manggar II Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Minggu (20/1/2019) mengatakan, tersangka ditangkap saat pihak kepolisian Polsek IT II Palembang melaksanakan patroli hunting, dimana saat melintasi lokasi penangkapan petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Kemudian polisi memberhentikan tersangka dan dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan inilah ditemukan barang bukti Sajam jenis sangkur yang diselipkan tersangka di pinggangnya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, didapati barang bukti kemudian tersangka dibawa ke Polsek IT II Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Ginanjar. (ded/rob)
