



Kayuagung, KoranSN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk menaati peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Desain APK harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena kami mendapat informasi masyarakat ada peserta Pemilu yakni Caleg memasang APK, namun di APK itu ada APK anggota DPD RI. Jadi 1 APK untuk 2 calon yakni Caleg dan calon anggota DPD,”ujar Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi SAg MPdI saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (29/10/2018).
Ihsan Hamidi menjelaskan, Banwaslu OKI telah berulang kali memberikan imbauan kepada peserta Pemilu terkait pelaksanaan kampanye tahun 2019. Dalam imbauan tersebut, Bawaslu OKI telah meminta kepada peserta Pemilu agar mempedomani jadwal yang telah ditentukan.
Terkait APK kata dia harus dipasang oleh Parpol Pemilu tahun 2019 di tempat atau lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar serta nomor urut Parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang,”urainya.
Ihsan Hamidi juga menambahkan, agar Parpol peserta Pemilu 2019 Kabupaten OKI menyampaikan kepada calon legislatif masing-masing untuk secara transparan melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye ke dalam Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 Kabupaten OKI sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. (iso)